Ekonomi

Pemerintah Bakal Sidak Pasar Mangga Dua Usai Disebut AS Sarang Bajakan



Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Rencana ini muncul usai pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menyoroti pasar tersebut sebagai pusat peredaran barang palsu dan bajakan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengungkapkan sidak akan dilakukan dalam waktu dekat oleh DJKI bersama dengan Satuan Tugas Penindakan Kekayaan Intelektual alias Satgas IP Task Force.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas tersebut terdiri dari sejumlah lembaga seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).



“Kalau enggak salah atau dalam waktu dekat ini mau sidak. Di Ditjen KI dan task force-nya, kan mereka sudah punya task force, di luar kita. Task force-nya itu kan terdiri dari Bea Cukai, terus BSSN, yang ada hubungannya kan, terus Komdigi,” ujar Moga saat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (24/4), melansir detikfinance.

Ia menjelaskan Kemendag tak termasuk dalam satgas karena lembaga yang terlibat dipilih berdasarkan keterkaitan langsung dengan isu barang bajakan.

Bea Cukai, kata dia, berperan penting karena bertugas di pintu masuk arus barang, sementara Komdigi menangani aspek digital dan BSSN menangani sisi keamanan siber.

“Ya karena kan keterkaitan. Bea Cukai dari pintu masuknya, Komdigi yang online-nya soal barang palsu, BSSN-nya itu, cybernya,” tambahnya.

Meski tak terlibat langsung dalam satgas tersebut, Kemendag tetap aktif melakukan pengawasan barang di pasar. Moga menyebut pihaknya rutin melakukan sidak dan penindakan terhadap barang-barang yang tidak layak edar.

Baru-baru ini, Kemendag menyita barang impor yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp15 miliar.

“Kita kan sidak terus setiap saat. Kemarin kan kita ekspos,” ujarnya.

Langkah ini diambil menyusul kembali dimasukkannya Pasar Mangga Dua dalam daftar hitam oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebagai salah satu Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy alias Pasar Terkenal yang Menjual Barang Palsu dan Bajakan dalam laporan 2025 National Trade Estimate (NTE).

Dalam laporan tersebut, AS menilai pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek tetap menjadi persoalan serius di Indonesia.

Praktik ini, menurut AS, tak hanya marak di platform daring tetapi juga berlangsung secara fisik di lokasi-lokasi seperti Pasar Mangga Dua.

“Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024, bersama dengan beberapa pasar online dari Indonesia,” tulis USTR dalam laporannya.

AS menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab utama masih bebasnya peredaran barang bajakan di Tanah Air.

Laporan tersebut juga mendorong pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga penegak hukum dan kementerian terkait dalam menangani pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).

Selain masalah bajakan, AS juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap data uji yang digunakan untuk perizinan edar produk farmasi dan bahan kimia pertanian.

USTR mendesak Indonesia agar mencegah penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak berwenang sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual secara menyeluruh.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)





Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button