Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Bagaimana Sikap Golkar?


Jakarta

Dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi. Apa kata Golkar yang ketua umumnya kerap berganti-ganti?

“Golkar merasa tidak terkait dengan gugatan ini karena biasanya Ketua Umum Golkar juga hanya satu periode,” kata Seken Golkar M Sarmuji kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Sarmuji menyebut pergantian Ketum di Golkar selalu dilakukan secara demokratis. Dia menyebut, status ketua umum partai bakal menjadi perdebatan dalam gugatan itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pergantian Ketua Umum juga dilakukan secara ajeg dalam sistem demokrasi yang terbuka,” ujar Sarmuji.

“Berkaitan dengan subtansi gugatan yang akan menjadi perdebatan adalah apakah status ketua umum partai merupakan jabatan publik sehingga dapat dibatasi oleh undang-undang,” tambahnya.

Dilihat dari situs MK, Senin (10/3), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.

Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.

“Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik,” ujarnya.

Dia kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun:

1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun)
2. Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)
3. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)
4. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)
5. Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
6. Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)
7. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).

(dwr/gbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Alasan Izin Tambang untuk Ormas Agama, Bahlil: Jangan Cuma Konglomerat

Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkap salah satu alasan memberikan izin tambang untuk organisasi kemasyarakaran (ormas) keagamaan. Salah satunya agar kekayaan alam di Indonesia tidak hanya dinikmati…

Tak Mampu Bayar Utang, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan

Bekasi – Seorang pria berinisial MH di Karang Bahagia, Bekasi, Jawa Barat dianiaya sejumlah orang karena belum mampu membayar utang. Korban dianiaya hingga mengalami memar di hidung dan mulutnya berdarah.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Alasan Izin Tambang untuk Ormas Agama, Bahlil: Jangan Cuma Konglomerat

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Alasan Izin Tambang untuk Ormas Agama, Bahlil: Jangan Cuma Konglomerat

Tak Mampu Bayar Utang, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Tak Mampu Bayar Utang, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan

Diringkus, Ini Pria Pembunuh Wanita Tinggal Sendirian di Priok Jakut

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Diringkus, Ini Pria Pembunuh Wanita Tinggal Sendirian di Priok Jakut

Sempat Amblas, Jalan Jembatan Kemang Pratama Bekasi Sudah Diperbaiki

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Sempat Amblas, Jalan Jembatan Kemang Pratama Bekasi Sudah Diperbaiki

Puncak Jadi Jalur Alternatif Mudik, Polres Bogor Siapkan Rekayasa Lalin

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Puncak Jadi Jalur Alternatif Mudik, Polres Bogor Siapkan Rekayasa Lalin

Bahlil Sebut Peran Ulama Penting Bagi Kemerdekaan Indonesia

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Bahlil Sebut Peran Ulama Penting Bagi Kemerdekaan Indonesia