
Jakarta –
Ditjen Perhubungan Udara (DJPU) RI menginformasikan aturan mengambil foto dan video di bandara udara (bandara). Tidak ada larangan khusus, tetapi ada beberapa area yang tidak boleh direkam demi keamanan penerbangan.
Apa saja aturan yang dimaksud? Berikut ulasannya.
Agar keamanan bandara tetap terjaga, ada aturan pengambilan foto dan video di bandara. Berdasarkan Surat Edaran DJPU Nomor 6 Tahun 2025 tentang Larangan Pengambilan Gambar Foto atau Video di Sisi Udara Bandar Udara, ada pembatasan pada:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
– Sisi udara (airside), seperti runway, taxiway, apron
- Pengambilan gambar foto atau video yang dapat mengungkap informasi keamanan bandara, seperti posisi kamera pengawas, sistem keamanan, atau prosedur pemeriksaan keamanan.
- Pengambilan gambar foto atau video yang dapat mengganggu operasional bandara, seperti mengambil foto di area yang ditutup atau terlarang.
- Pengambilan gambar foto atau video yang dapat mengganggu pekerjaan petugas bandara.
- Pengambilan gambar foto atau video yang melanggar privasi orang lain, seperti mengambil foto orang lain tanpa izin.
Pengambilan foto atau video di sisi udara pada empat poin di atas, hanya diperbolehkan setelah mendapat izin dari kepala bandara yang berkaitan dengan:
- Publikasi kegiatan operasional bandara oleh bandar udara atau instansi terkait;
- Diklat operasional penerbangan dan kegiatan pendukung lainnya di bandara;
- Untuk kegiatan komersial, seperti pembuatan iklan/film.
Selain itu, perhatikan juga untuk tidak mengambil gambar di sisi darat (landside) bandara, seperti:
- Pemeriksaan keamanan (security check point)
- Bea cukai (custom)
- Imigrasi (immigration)
- Karantina (quarantine).
Aturan Bawa Koper Pintar di Bandara
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, berikut aturan membawa koper pintar (smart luggage) ke pesawat.
- Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
- Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
- Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin.
- Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link