Uncategorized

Advokat Hengky M Salongan SH dan Sukalah SH hari rabu tanggal 16 april 2025 melakukan pendampingan hukum terhadap korban dan saksi atas nama Pipin samsudin.

Visi indonesia
Bandung
Advokat Hengky M Salongan SH dan Sukalah SH hari rabu tanggal 16 april 2025 melakukan pendampingan hukum terhadap korb an dan saksi atas nama Pipin samsudin
Dengan terdakwa YS yang di sangkakan pasal 335 KUHP Junto UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang ancaman dengan senjata tajam
Dalam sidang yang di gelar di pengadilan negri bale bandung yang di pimpin oleh Hakim Dewi dan jaksa penuntut umum Wawan
Majelis sidang memperdengarkan saksi saksi kejadian dimana YS juga hadir sebagai terdakwa.
Sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 23 april 2025 dengan agenda tuntutan jaksa
Pipin samsudin yang di wawancarai oleh Visi menjelaskan “alhamdulillah semua berjalan lancar” begitu juga Kuasa Hukum Hengky mengatakan terima kasih kepada Jaksa dan Majelis Hakim karena sudah membantu klien dengan sabar sehingga klien kami bisa memberikan keterangan dengan lancar
“Secara psikologis klien kami ada trauma dengan kejadian ini yaitu di ancam akan dilukai dengan pisau cutter tapi terima kasih pada JPU dan Majelis yang sudah mempermudah klien kami untuk bersaksi pungkas Hengky SH.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button