
Jakarta –
Ahli hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak tegas kasus narkoba dan asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar diketahui bakal diproses secara etik ataupun pidana.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolri dengan menyatakan sikap tegas Polri untuk menegakkan dari sisi etik dan pidana sehingga (AKBP Fajar) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aan kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Namun Aan memberikan sedikit catatan. Menurutnya, laporan kasus kejahatan serius seperti yang dilakukan AKBP Fajar seharusnya bisa terendus dan bergegas diungkap oleh Polri tanpa menunggu laporan dari kepolisian Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Inilah yang sebenarnya ke depan untuk yang serius crime seperti ini, apalagi ini kan kita berhadapan dengan martabat bangsa di dunia, laporannya justru dari polisi Australia, bukan temuan dari polisi kita,” ucapnya.
Aan berharap Polri terus meningkatkan perlindungan dan jaminan hak asasi terhadap masyarakat. Dia tak ingin terus mendengar seruan negatif terhadap Polri.
“Jadi seharusnya perlindungan terhadap warga, jaminan hak asasi terhadap warga, sehingga memberikan perlindungan hukum sesuai dengan proses hukum yang baik. Tentunya itu yang diharapkan, jangan sampai adagium no viral no justice itu terus berlangsung,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jenderal Sigit menegaskan akan menindak tegas kasus narkoba dan asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar, baik secara etik maupun pidana.
“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers di Mabes Polri hari ini. AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers juga menyampaikan kembali komitmen Polri dalam kasus ini. Polri menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Bahwa sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers.
Lihat juga Video ‘Kapolri Mau Kembangkan Dittipid PPA dan PPO ke Tingkat Polres-Polsek’:
(fas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link