Ahli Jelaskan Konsep Tangkap Tangan di Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur


Jakarta

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, menjelaskan konsep tertangkap tangan berdasarkan KUHAP di sidang kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur. Eva menggunakan teori maling ayam.

Eva Achjani dihadirkan oleh hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo. Heru menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald bersama dua hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.

“Saudara ahli apakah bisa dijelaskan kepada kami apa yang dimaksud tertangkap tangan dalam KUHP atau KUHAP?” tanya kuasa hukum Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva kemudian memberikan penjelasan. Dia mengatakan konsep tertangkap tangan tertuang dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.

“Kalau tertangkap tangan konsepnya itu ada di Pasal 1 angka 19 kalau saya tidak keliru ya, di dalam KUHAP kita yang sekarang ya, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981,” ujar Eva.

Eva mengatakan harus ada bukti tindak pidana yang melekat saat seseorang tertangkap tangan. Dia mengatakan konsep tertangkap tangan juga dilakukan saat seorang pelaku melakukan tindak pidana tersebut.

“Yang konsep tertangkap tangan itu sederhananya adalah orang yang memang dia sedang melakukan aktivitas tindak pidananya, ada bukti yang melekat pada dirinya, kemudian pada saat yang sama dia ditangkap,” kata Eva.

Eva memberikan konstruksi sederhana untuk menjelaskan konsep tertangkap tangan dengan teori maling ayam. Dia mengatakan saat maling itu ditangkap warga, ada ayam yang menjadi bukti tindak pidana yang ditemukan pada pelaku saat pencurian itu dilakukan.

“Konstruksi ini sebetulnya sederhana kalau saya selalu menjelaskan di kelas, mohon maaf, Yang Mulia, saya pakai teori maling ayam. Ada maling ayam di kandang ayam, sedang pegang ayam, tertangkap oleh masyarakat. Jadi konteksnya tertangkap tangan adalah orang yang memang sedang melakukan aktivitas tindak pidana itu kemudian dia ketahuan,” ucap Eva.

Eva mengatakan pelaku pidana yang tertangkap tangan itu kemudian harus dibawa ke kantor polisi. Dia mengatakan hal itu sesuai dengan prosedur KUHAP.

“Makanya kemudian prosedur di KUHAP adalah dia harus dibawa ke pos polisi terdekat untuk dibuatkan berita acara penyerahan kepada penyidik,” ujar Eva.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Gratifikasi Heru Hanindyo

Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.

Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.

(mib/lir)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Source link

Related Posts

TB Hasanuddin Dorong Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo Diusut

Jakarta – Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus, bungkusan kepala babi itu ditujukan kepada jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana (Cica). Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen…

Bupati Bogor Bakal Bikin Kompetisi Cegah Balap Motor Liar

Jakarta – Bupati Bogor Rudy Susmanto akan menggelar kompetisi balap lari dan balap motor. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah balapam tersebut digelar secara liar di masyarakat. “Di bulan suci Ramadan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Kemendag Ungkap 9 Pelaku Usaha Sunat Volume Beras di 2025

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Kemendag Ungkap 9 Pelaku Usaha Sunat Volume Beras di 2025

TB Hasanuddin Dorong Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo Diusut

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
TB Hasanuddin Dorong Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo Diusut

Bupati Bogor Bakal Bikin Kompetisi Cegah Balap Motor Liar

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Bupati Bogor Bakal Bikin Kompetisi Cegah Balap Motor Liar

Mendag Akui Stok Kelapa Langka dan Mahal Gegara Tingginya Ekspor

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Mendag Akui Stok Kelapa Langka dan Mahal Gegara Tingginya Ekspor

Kakorlantas Bagikan Tips Mudik Aman dan Nyaman

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Kakorlantas Bagikan Tips Mudik Aman dan Nyaman

Bau Busuk hingga Picu ISPA-Infeksi Mata

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Bau Busuk hingga Picu ISPA-Infeksi Mata