
Bogor –
Polisi mengatakan airsoft gun yang digunakan Heri untuk menggetok kepala ABG di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, tak diurus izinnya. Seharusnya, orang yang memiliki airsoft gun memiliki surat izin.
“Ada harusnya, cuma kemarin pada saat dicek katanya udah nggak pernah diperpanjang diurus. Cuma tetap nggak boleh digunakan untuk itu,” kata Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho saat dihubungi, Selasa (18/3/2025).
Airsoft gun tersebut telah disita. Airsoft gun disita sebagai barang bukti kasus penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iya disita, karena itu yang digunakan untuk menggetok kan,” ucapnya.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Polisi juga telah menetapkan Heri sebagai tersangka. Heri telah ditahan.
“Sudah, sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan di Polsek,” kata Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho saat dihubungi.
Ari mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan perlindungan anak.
“Pasal yang dikenakannya 351 (KUHP) dan/atau nanti Pasal Perlindungan Anak, satu lagi undang-undang daruratnya bisa kena atau nggak (masih diselidiki),” ucapnya.
Peristiwa ini diduga terjadi karena Heri kesal saat dibangunkan sahur. Polisi juga menyebut Heri sempat melepaskan tembakan ke udara sebelum menggetok ABG yang menjadi korban.
(rdh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link