Akui Tuduhan AS, Mendag Benarkan Pasar Mangga Dua Marak Barang Bajakan

Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui Pasar Mangga Dua di Jakarta memang menjadi tempat beredarnya barang-barang bajakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), khususnya dalam bentuk pelanggaran merek.
Hal ini disampaikan menanggapi laporan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang kembali memasukkan pasar tersebut dalam daftar hitam pusat penjualan barang palsu dunia.
Budi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan bahwa pelanggaran yang terjadi lebih banyak berkaitan dengan kekayaan intelektual, bukan semata barang ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami kemarin cek apakah ada juga di situ barang-barang ilegal, tetapi ternyata lebih banyak (ditemukan) masalah HaKI yakni masalah pelanggaran mereknya,” ujarnya di Tangerang, Banten, Jumat (25/4), melansir Antara.
Budi menjelaskan barang-barang bajakan yang ditemukan sebagian besar merupakan produk impor. Meskipun impor dilakukan secara sah, pelanggaran terjadi karena barang-barang tersebut menyalahi ketentuan merek yang dilindungi.
“Impornya benar, tapi pelanggarannya itu pelanggaran mengenai merek ya, sehingga sifatnya berupa delik aduan,” ujar Budi.
Ia juga menyampaikan koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Ada undang-undang terkait merek dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Di Kementerian Hukum ada namanya Satgas Kekayaan Intelektual (Satgas IP Task Force). Jadi kita sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI,” tuturnya.
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) melalui laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE) kembali mencantumkan Pasar Mangga Dua dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy atau Laporan Daftar Pasar Terkenal yang Menjual Barang Palsu dan Bajakan.
Laporan tersebut menyebut pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek masih menjadi persoalan serius di Indonesia, baik di ranah daring maupun fisik, termasuk pasar tradisional seperti Pasar Mangga Dua.
Dalam laporan tersebut, USTR menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama maraknya peredaran barang palsu.
Pemerintah AS mendesak Indonesia untuk memperkuat kerja sama antar lembaga dan kementerian dalam upaya pemberantasan pelanggaran HaKI.
Laporan tersebut juga menyatakan AS akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan sistem perlindungan kekayaan intelektual dapat berjalan lebih adil dan efektif bagi semua pihak.
(del/sfr)