
Jakarta –
Tiga terdakwa oknum TNI AL menjalani sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abddurahman di Tol Jakarta-Tangerang. Anak korban hadir dalam persidangan.
Pantauan detikcom di Pengadilan Militer, Jakarta Senin (10/3/2025) ketiga terdakwa berdiri dengan sikap istirahat selama pembacaan tuntutan. Tampak anak korban duduk di banku pengunjung.
Terlihat anak korban bernama Agam Muhammad Nasrudin mengenakan kemeja hijau. Dia datang dengan beberapa orang lainnya yang juga mengenakan kemeja dengan warna senada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sesan Satu Rafsin Hermawan.
Terungkap dalam dakwaan, penembak Ilyas dan rekan Ilyas, bernama Ramli, adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.
Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.
Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link