Jakarta

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat perintah bagi prajurit TNI aktif yang masih bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga dalam UU TNI untuk pensiun atau mengundurkan diri. TB Hasanuddin menekankan semua pihak harus mematuhi UU TNI yang baru disahkan itu.

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

TB Hasanuddin mengatakan anggota TNI yang terdampak oleh perubahan ini dapat mencapai ribuan. Sebab itu, dia mengatakan kebijakan transisi ini harus dilakukan dengan baik, sehingga tak mengganggu profesionalisme TNI.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia juga menegaskan UU TNI ini sebagai upaya memperkuat reformasi TNI. Dia berharap dengan aturan ini, anggota TNI tetap profesional dan fokus terhadap tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, telah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif dalam UU TNI terbaru:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
10. Badan Penanggulangan Bencana.
11. Badan Penanggulangan Terorisme.
12. Badan Keamanan Laut.
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
14. Mahkamah Agung.

(amw/rfs)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link