Anggota DPR Sebut Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM di RUU KUHP Belum Final


Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum bersifat final. Benny mengatakan saat ini RUU KUHAP masih dalam pembahasan.

“RUU itu masih draf belum menjadi RUU final dari DPR. Jadi sangat terbuka untuk didiskusikan dan diperdebatkan,” kata Benny saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).

Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:

Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

(amw/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Jangan Ada Kewenangan Menumpuk di 1 Lembaga

Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan kritik tajam terkait revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan. RUU tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan…

2 Motor Tabrakan Adu Banteng di Bogor, 2 Orang Terluka

Bogor – Kecelakaan lalu lintas tabrakan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Dua orang luka-luka akibat kecelakaan itu. “Korban kecelakaan luka ringan dua orang,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Jangan Ada Kewenangan Menumpuk di 1 Lembaga

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Jangan Ada Kewenangan Menumpuk di 1 Lembaga

2 Motor Tabrakan Adu Banteng di Bogor, 2 Orang Terluka

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 2 views
2 Motor Tabrakan Adu Banteng di Bogor, 2 Orang Terluka

Aldo, Remaja NTT Pemenang Kompetisi Online #MyTelkomselCariRapper

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 2 views
Aldo, Remaja NTT Pemenang Kompetisi Online #MyTelkomselCariRapper

Pria di Jakpus Dikeroyok Gerombolan ABG, Motor-Ponsel Dibawa Kabur

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pria di Jakpus Dikeroyok Gerombolan ABG, Motor-Ponsel Dibawa Kabur

Besok Sepeda Listrik Rp2 Juta di Transmart, Kapan Lagi Semurah Ini

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 3 views
Besok Sepeda Listrik Rp2 Juta di Transmart, Kapan Lagi Semurah Ini

Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 5 views
Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi