Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran


Jakarta

KPK telah menahan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). KPK menduga tiga tersangka yang merupakan anggota DPRD OKU diduga menagih fee proyek kepada Kadis PUPR OKU karena telah mendekati hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

“Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian sodara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada sodara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh sodara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Fee tersebut sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan terkait pembahasan APBD OKU pada Januari 2025. Dalam pembahasan itu, disepakati ada fee 20 persen dari proyek di Dinas PUPR untuk para anggota DPRD OKU.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nopriansyah pun mengatur pemenang sembilan proyek. KPK menyebut pemenang proyek harus menyerahkan commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk para anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR OKU.

Kembali soal penagihan fee, KPK menduga penagihan dilakukan dalam pertemuan yang juga dihadiri Pejabat Bupati OKU hingga Kepala BPKD. Setyo menyebut pihak swasta bernama Fauzi yang telah memenangkan proyek di Dinas PUPR mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek pada 11-12 Maret 2025.

Pada 13 Maret 2025, Fauzi mencairkan uang muka proyek tersebut di bank daerah dan menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari commitment fee. Selain duit Rp 2,2 miliar, Nopriansyah juga diduga telah menerima Rp 1,5 miliar dari pengusaha lain bernama Ahmad Sugeng Santoso lebih dulu.

Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut. KPK pun menemukan uang Rp 2,6 miliar diduga duit fee proyek yang telah disetorkan kepada Nopriansyah.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi dan Nopriansyah dijerat pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

(ial/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

Jakarta – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, digeruduk sejumlah orang. Namun penggerudukan itu…

Gandeng Swasta dan Filantropi, DWP Kemensos Bantu Korban Banjir Bekasi

Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial (Kemensos) bersama lembaga filantropi dan perusahaan swasta menyerahkan bantuan logistik untuk korban banjir di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

THR PNS Mulai Cair Hari Ini

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
THR PNS Mulai Cair Hari Ini

Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

Gandeng Swasta dan Filantropi, DWP Kemensos Bantu Korban Banjir Bekasi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Gandeng Swasta dan Filantropi, DWP Kemensos Bantu Korban Banjir Bekasi

Pukat UGM Yakin Praperadilan Firli Bahuri Tak Akan Dikabulkan

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Pukat UGM Yakin Praperadilan Firli Bahuri Tak Akan Dikabulkan

Daftar Saham Cuan Pekan Ini, Tambang dan Telekomunikasi Bisa Dipilih

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Daftar Saham Cuan Pekan Ini, Tambang dan Telekomunikasi Bisa Dipilih

3 Hal Diketahui dari Mutasi TNI Terkini

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
3 Hal Diketahui dari Mutasi TNI Terkini