
Jakarta –
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan larangan berbisnis bagi prajurit tak diubah dalam Undang-Undang TNI terbaru. Kendati begitu, Agus mengakui masih ada anggota yang mencari nafkah kecil-kecilan, seperti berjualan es dan narik ojek.
Agus lantas mempertanyakan apakah hal itu dikategorikan sebagai bisnis. Menurutnya, usaha kecil-kecilan jangan disamakan dengan koperasi.
“Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es, waktu saya ke marinir yang ada di Batam. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya kembali apakah prajurit TNI bisa berbisnis, Agus justru menyinggung soal koperasi. “Ini nanti ada koperasi ya, koperasi. Koperasi untuk kesejahteraan,” kata dia.
Adapun larangan TNI berbisnis diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima mengklaim pasal terkait bisnis tak diubah dalam UU yang baru.
Dalam pasal ini dijelaskan jika prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis hingga kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Berikut ini bunyi Pasal 39 dalam UU TNI yang lama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004:
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. Kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. Kegiatan politik praktis;
3. Kegiatan bisnis; dan
4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
(dwr/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link