Apakah Karyawan yang Baru Diperpanjang Kontrak Berhak Dapat THR?
Jakarta, CNN Indonesia —
Karyawan swasta berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Namun, apakah hak THR juga berlaku untuk karyawan yang kontrak kerjanya baru diperpanjang?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak berhak mengantongi THR, asalkan masa kerjanya belum habis saat Lebaran.
Dengan adanya perpanjangan kontrak, berarti masa kerja pegawai tetap berlanjut. Karyawan yang kontraknya diperpanjang sebelum Lebaran berhak mendapatkan THR karena masa kerjanya dihitung dari perjanjian kontrak pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Siapa (PKWT) yang berhak mendapatkan THR? (Pertama) pekerja kontrak yang masih dalam hubungan kerja saat hari raya. (Kedua) minimal masa kerja satu bulan, dihitung dari PKWT pertama,” jelas keterangan di Instagram @kemnaker, Jumat (21/3).
“Jika PKWT berakhir sebelum hari raya dan tidak diperpanjang, maka tidak berhak mendapatkan THR,” tegasnya.
Kemnaker mewanti-wanti pegawai kontrak agar hak mereka tidak hilang, termasuk THR. Mereka menegaskan ada dua aturan utama terkait pemberian tunjangan untuk karyawan PKWT.
Pertama, masa kerja akan tetap dihitung dari kontrak PKWT pertama saat ada perpanjangan. Kedua, ini berlaku untuk PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan.
“Kesimpulan, PKWT diperpanjang sama dengan masa kerja tetap berlanjut. Berhak mendapat THR jika masih terikat kontrak pada hari raya,” tutup Kemnaker.
Para pengusaha swasta diminta membayarkan THR paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Sedangkan lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, sehingga para karyawan sudah harus menerima haknya hari ini.
(skt/pta)