Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Dapat THR?
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan simpang siur hak tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign) sebelum Lebaran.
Apakah mereka tetap mendapatkan THR?
“Tidak dapat (THR) ya Rekaner, baik pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT/tetap dan PKWT/kontrak,” tulis keterangan di Instagram @kemnaker, Sabtu (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Beleid ini mengatur tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Berdasarkan keterangan Kemnaker, ada dua alasan utama pekerja yang mengundurkan diri sebelum Lebaran tak berhak mendapatkan THR.
Pertama, THR berhak dikantongi karyawan tetap alias perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung 30 hari sebelum lebaran. Sedangkan resign tidak termasuk PHK.
“Resign atau mengundurkan diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri,” beber Kemnaker.
Sementara itu, alasan kedua adalah aturan mengenai THR bagi karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kemnaker menegaskan buruh dengan sistem kerja ini tidak berhak mendapatkan THR apabila masa kerjanya sudah habis sebelum Hari Raya Idulfitri.
Presiden Prabowo Subianto meminta pengusaha swasta mencairkan THR karyawan paling telat H-7 Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, berarti perusahaan sudah harus membayarkan tunjangan tersebut hari ini.
(skt/pta)