Apakah Pekerja Cuti Melahirkan Dapat THR? Simak Penjelasannya!


Jakarta

THR Keagamaan berhak diberikan kepada ASN dan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyambut hari raya keagamaan. Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang cuti melahirkan? Apakah mereka tetap mendapat THR? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga upah dan THR nya harus tetap dibayarkan. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR apabila pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan.

Pekerja yang Berhak Atas THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini kategori pekerja/buruh yang berhak mendapat THR keagamaan.

  • Pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendaftarkan THR.

(kny/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Upacara Tawur Agung Kesanga 2025 di Prambanan, Ini Jadwalnya

Jakarta – Setiap tahun, umat Hindu memperingati Hari Raya Nyepi. Tawur Agung Kesanga adalah rangkaian upacara suci menjelang Hari Raya Nyepi, yang bertujuan untuk menyucikan alam semesta dan menciptakan keseimbangan…

Satpam Hotel Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI, Ini Kata KontraS

Jakarta – Polda Metro Jaya menerima laporan penggerudukan rapat panitia kerja (panja) Komisi I DPR dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI dari sekuriti Hotel Farimont, Jakarta Pusat, berinisial RYR.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Upacara Tawur Agung Kesanga 2025 di Prambanan, Ini Jadwalnya

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Upacara Tawur Agung Kesanga 2025 di Prambanan, Ini Jadwalnya

Satpam Hotel Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI, Ini Kata KontraS

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Satpam Hotel Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI, Ini Kata KontraS

Waka MPR Eddy Soeparno Lanjutkan Trip Bazaar Murah TerdePAN di Subang

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Waka MPR Eddy Soeparno Lanjutkan Trip Bazaar Murah TerdePAN di Subang

Siap-siap Mudik Lebaran, Koper di Transmart Full Day Sale Diskon 70%

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Siap-siap Mudik Lebaran, Koper di Transmart Full Day Sale Diskon 70%

Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 2 views
Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran

Syukuran Bupati-Wabup Jayawijaya Rusuh Dipicu Lemparan Batu Kelompok Pemabuk

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 2 views
Syukuran Bupati-Wabup Jayawijaya Rusuh Dipicu Lemparan Batu Kelompok Pemabuk