Apakah Pekerja Cuti Melahirkan Dapat THR? Simak Penjelasannya!


Jakarta

THR Keagamaan berhak diberikan kepada ASN dan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyambut hari raya keagamaan. Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang cuti melahirkan? Apakah mereka tetap mendapat THR? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga upah dan THR nya harus tetap dibayarkan. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR apabila pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan.

Pekerja yang Berhak Atas THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini kategori pekerja/buruh yang berhak mendapat THR keagamaan.

  • Pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendaftarkan THR.

(kny/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Pemprov Banten Keruk Pendangkalan Sungai Cibanten Serang Gegara Longsor

Jakarta – Gubernur Banten Andra Soni mengunjungi lokasi Sungai Cibanten yang alami pendangkalan karena banjir bandang dan longsor. Pemprov Banten pun berupaya untuk mengeruk agar muka air sungai tidak mudah…

Keluarga Bantah Penyanyi Antea Turk Cicit Langsung WR Soepratman

Jakarta – Keluarga dan ahli waris Wage Rudolf (WR) Soepratman membantah klaim penyanyi Antea Putri Turk sebagai cicit langsung dari WR Soepratman. Pihak keluarga WR Soepratman, Indraputra Hutabarat, mengatakan WR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Pemprov Banten Keruk Pendangkalan Sungai Cibanten Serang Gegara Longsor

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Pemprov Banten Keruk Pendangkalan Sungai Cibanten Serang Gegara Longsor

Keluarga Bantah Penyanyi Antea Turk Cicit Langsung WR Soepratman

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Keluarga Bantah Penyanyi Antea Turk Cicit Langsung WR Soepratman

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Pemotor Ayah-Anak di Pandeglang

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Pemotor Ayah-Anak di Pandeglang

Andra Soni Harap Relawan Bantu Warga Banten Tanpa Tergantung Pemerintah

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 2 views
Andra Soni Harap Relawan Bantu Warga Banten Tanpa Tergantung Pemerintah

Ancaman Tak Biasa ‘Sunda Archipelago’ Usai Kasus STNK Palsu Dibongkar

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 2 views
Ancaman Tak Biasa ‘Sunda Archipelago’ Usai Kasus STNK Palsu Dibongkar

Dishub DKI Siapkan 2.846 Bus AKAP untuk Angkutan Lebaran 2025

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 2 views
Dishub DKI Siapkan 2.846 Bus AKAP untuk Angkutan Lebaran 2025