
Jakarta –
THR Keagamaan berhak diberikan kepada ASN dan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyambut hari raya keagamaan. Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
Lalu, bagaimana dengan pekerja yang cuti melahirkan? Apakah mereka tetap mendapat THR? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga upah dan THR nya harus tetap dibayarkan. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR apabila pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
1. Terlambat Membayar THR
Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
2. Tidak Membayar THR
Dikenakan sanksi administrasif, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan.
Pekerja yang Berhak Atas THR Keagamaan
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini kategori pekerja/buruh yang berhak mendapat THR keagamaan.
- Pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendaftarkan THR.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link