Apakah Pekerja Cuti Melahirkan Dapat THR? Simak Penjelasannya!


Jakarta

THR Keagamaan berhak diberikan kepada ASN dan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyambut hari raya keagamaan. Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang cuti melahirkan? Apakah mereka tetap mendapat THR? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga upah dan THR nya harus tetap dibayarkan. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR apabila pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan.

Pekerja yang Berhak Atas THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini kategori pekerja/buruh yang berhak mendapat THR keagamaan.

  • Pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendaftarkan THR.

(kny/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Eks Gubernur Malut Meninggal Dunia, KPK Pastikan Status Tersangka TPPU Gugur

Jakarta – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit. KPK mengatakan status tersangka Abdul Gani Kasuba dalam perkara TPPU yang tengah diusut…

Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Maluku Tenggara Tewaskan 2 Orang

Jakarta – Dua kelompok pemuda di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, terlibat bentrok menggunakan senjata angin, panah dan parang. Insiden itu mengakibatkan 2 orang warga tewas dan 14 orang lainnya luka-luka,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Eks Gubernur Malut Meninggal Dunia, KPK Pastikan Status Tersangka TPPU Gugur

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Eks Gubernur Malut Meninggal Dunia, KPK Pastikan Status Tersangka TPPU Gugur

Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Maluku Tenggara Tewaskan 2 Orang

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Maluku Tenggara Tewaskan 2 Orang

KPK Dalami Keterlibatan Bupati dan Anggota DPRD OKU Lain di Kasus Suap

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
KPK Dalami Keterlibatan Bupati dan Anggota DPRD OKU Lain di Kasus Suap

Keluarga Sesalkan Ada Pihak Pakai Nama Yayasan WR Soepratman Minta Royalti

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Keluarga Sesalkan Ada Pihak Pakai Nama Yayasan WR Soepratman Minta Royalti

KPK Ungkap Posisi RK saat Rumahnya Digeledah Terkait Korupsi BJB

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 2 views
KPK Ungkap Posisi RK saat Rumahnya Digeledah Terkait Korupsi BJB

Hilang 2 Hari, Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Perkebunan Bogor

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Hilang 2 Hari, Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Perkebunan Bogor