
Pandeglang –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan pidana penjara kepada ASN di Pemkot Serang, Rusma. Rusma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP karena menipu warga Pandeglang untuk dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Menyatakan Terdakwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penipuan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Febrian Elisabet, saat membacakan amar putusan di PN Pandeglang, Rabu (12/3/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” imbuh hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa menjadikan korban menjadi PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Serang. Terdakwa, yang merupakan ASN di Pemkot Serang bagian humas dan protokol, kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih agar proses rekrutmen CPNS berjalan lancar.
Majelis hakim menyebut tindakan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap korban. Hakim menyatakan terdakwa telah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi (korban). Meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Terdakwa Rusma menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diberikan. JPU Kejari Pandeglang juga menyatakan hal serupa.
“Pikir-pikir” kata Rusma.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. JPU sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Lihat juga video: Jejak Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania yang Berujung Vonis 3 Tahun Bui
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link