ASN Pemkot Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS


Pandeglang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan pidana penjara kepada ASN di Pemkot Serang, Rusma. Rusma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP karena menipu warga Pandeglang untuk dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Menyatakan Terdakwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penipuan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Febrian Elisabet, saat membacakan amar putusan di PN Pandeglang, Rabu (12/3/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” imbuh hakim.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa menjadikan korban menjadi PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Serang. Terdakwa, yang merupakan ASN di Pemkot Serang bagian humas dan protokol, kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih agar proses rekrutmen CPNS berjalan lancar.

Majelis hakim menyebut tindakan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap korban. Hakim menyatakan terdakwa telah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi (korban). Meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Terdakwa Rusma menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diberikan. JPU Kejari Pandeglang juga menyatakan hal serupa.

“Pikir-pikir” kata Rusma.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. JPU sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Lihat juga video: Jejak Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania yang Berujung Vonis 3 Tahun Bui

(ygs/ygs)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Relawan Pro Jokowi (Projo) meminta PDIP tak membuat fitnah ke Jokowi. “Tidak…

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Jakarta – Penyanyi Riefian Fajarsyah mengakui publik meragukan dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN). Pria yang lebih dikenal Ifan Seventeen itu pun menjawab keraguan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

Hari Pidato Sedunia 15 Maret 2025: Tema, Tujuan, dan Sejarahnya

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Hari Pidato Sedunia 15 Maret 2025: Tema, Tujuan, dan Sejarahnya

Isu Reshuffle Kabinet Usai Sri Mulyani Bertemu Prabowo Ditepis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Isu Reshuffle Kabinet Usai Sri Mulyani Bertemu Prabowo Ditepis

15 Maret 2025 Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasannya

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
15 Maret 2025 Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasannya