Ekonomi

Badan Gizi Bakal Tanggung Iuran BPJS Naker Pekerja SPPG Rp16.800



Jakarta, CNN Indonesia

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mendaftarkan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang melayani Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta, Senin (21/4).

Dadan mengatakan pihaknya akan membayar iuran program JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per pekerja per bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, upah pekerja tidak akan dipotong untuk membayar iuran.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami menambahkan, membayar preminya untuk mereka. Sehingga semua yang terlibat di dalam program Makan Bergizi secara sosial terlindungi,” ujarnya usai penandatanganan MoU.



Dadan mengatakan saat ini sudah ada 1.083 SPPG yang berisi 50 pekerja. Artinya saat ini ada sekitar 54 ribu pekerja SPPG yang akan didaftarkan dalam program JKK dan JKM.

Ke depan, sesuai roadmap BGN jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah hingga 1,2 juta pekerja.

Dana premi pekerja, sambungnya, akan diambil dari anggaran MBG yang sebesar Rp71 triliun tahun ini. Ia mengatakan anggaran MBG Rp71 tersebut terbagi untuk tiga komponen yakni bahan baku, operasional, dan, insentif.

“Yang Rp71 triliun iya dari situ. Nah, tenaga kerja itu masuk di dalam komponen operasional, dan di situ lah seluruh yang menjadi relawan dialokasikan pendapatannya. Nah, di dalam operasional itu kan sifatnya at cost jadi beberapa orang yang bekerja disitu kita bisa tambahkan premi untuk BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo mengatakan manfaat yang diterima pekerja SPPG dari program JKK dan JKM sama seperti yang diterima pekerja umumnya.

Manfaat itu di antaranya perlindungan kecelakaan saat bekerja, mulai berangkat dari rumah ke tempat kerja hingga kembali lagi rumah.

Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan bisa kembali bekerja.

Kemudian, jika terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian, sambungnya, maka akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.

“Dan dua orang anaknya akan mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi,” katanya.

Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.

Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Adapun manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Kemudian, Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)





Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button