Ekonomi

Bahlil Rilis Aturan Peta Jalan Pensiun Dini PLTU



Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah merilis aturan yang memuat ketentuan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, yang diteken Bahlil pada 10 April 2025.

Permen ESDM 10/2025 ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan transisi energi untuk mencapai target net zero emission gas rumah kaca.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 11 ayat (1) Permen ESDM ini mengatur pensiun dini PLTU harus memperhatikan minimal 7 kriteria yakni kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, serta ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.



“Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU memperhatikan kriteria: a. keandalan sistem ketenagalistrikan; b. dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik; dan c. penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan (just energy transition),” bunyi Pasal 11 ayat (2) aturan itu.

Selanjutnya, pelaksanaan pensiun dini PLTU harus didahului dengan kajian oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari menteri ESDM. Kajian tersebut digodok dengan tiga ketentuan.

Pertama, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak penugasan dari menteri ESDM. Kedua, memuat paling sedikit aspek teknis, hukum, komersial, keuangan termasuk sumber pendanaan, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules.

Ketiga, dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) memuat menteri ESDM harus membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas kajian tersebut.

“Tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero),” tulis Pasal 14 ayat (2).

Nantinya, hasil evaluasi tim kerja gabungan disampaikan kepada menteri ESDM sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan pensiun dini PLTU.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)





Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button