Baleg Setujui RUU PPMI Jadi Usul Inisiatif DPR, Akan Bawa ke Paripurna


Jakarta

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau RUU PPMI menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU PPMI.

Mulanya Ketua Panja RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan poin perubahan dari RUU yang masuk sebagai prioritas legislasi 2025. Iman merinci ada 29 poin yang menjadi atensi perubahan atau dihapusnya pasal.

“Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia,” kata Iman Sukri dalam pemaparannya di ruang Baleg DPR RI, Senin (17/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman menyebut pada revisi UU ini pihaknya akan membahas pembentukan layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu. Nantinya juga bakal didalami terkait sanksi administratif bagi pelanggar.

“Perubahan pasal 30 mengenai pembiayaan penempatan. Perubahan pasal 32, pasal 34, pasal 35, pasal 36 mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Perubahan pasal 37 mengenai sanksi administratif,” ujar Iman Sukri.

“Perubahan Pasal 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, dan penambahan Pasal 41A mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten atau kota, dan pemerintah desa. Perubahan Pasal 45 mengenai tugas dan wewenang menteri,” sambungnya.

Revisi UU PPMI juga mengatur penambahan pasal mengenai pengampunan bagi pekerja migran RI nonprosedural selama melaporkan dirinya kepada institusi terkait. Ketentuan ini tertuang dalam penambahan pasal ayat 88A.

“Penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia non-prosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia,” kata Iman.

“Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” tambahnya.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, lantas meminta pandangan dari masing-masing fraksi terkait laporan Panja. Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyepakati RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi inisiatif DPR RI.

“Baik, setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.

“Setuju,” jawab peserta baleg disertai ketukan palu dari pimpinan rapat tanda persetujuan.

Dikonfimasi terpisah, Iman Sukri, menyebut RUU ini akan dibawa ke paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI. Ia mengatakan pembahasan RUU PPMI masih panjang.

“Nanti dibawa untuk disahkan di paripurna sebagai Inisiatif DPR. Masih panjang prosesnya,” kata dia.

(dwr/aud)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Menko Cak Imin Dorong Pemudik Berbelanja Hasil UMKM di Kampung Halaman

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap momentum Lebaran bakal mendongkrak para UMKM di daerah. Dia mendorong para pemudik berbelanja hasil produk UMKM…

Menkum Yakin Kasus 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI Ditangani Sesuai Hukum

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini kasus penembakan terhadap tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, akan diusut tuntas. Supratman mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi agar kasus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Menko Cak Imin Dorong Pemudik Berbelanja Hasil UMKM di Kampung Halaman

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Menko Cak Imin Dorong Pemudik Berbelanja Hasil UMKM di Kampung Halaman

IHSG Ditutup Ambruk 3,84 Persen ke 6.223 Sore Ini

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
IHSG Ditutup Ambruk 3,84 Persen ke 6.223 Sore Ini

Menkum Yakin Kasus 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI Ditangani Sesuai Hukum

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Menkum Yakin Kasus 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI Ditangani Sesuai Hukum

BEI Ungkap Alasan Setop Perdagangan Usai IHSG Anjlok 6 Persen

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
BEI Ungkap Alasan Setop Perdagangan Usai IHSG Anjlok 6 Persen

Banjir di Cawang Surut, Warga dan Pasukan Biru Bereskan Lumpur

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Banjir di Cawang Surut, Warga dan Pasukan Biru Bereskan Lumpur

Blak-blakan Airlangga Jawab Isu Mundur Bersama Sri Mulyani

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Blak-blakan Airlangga Jawab Isu Mundur Bersama Sri Mulyani