
Jakarta –
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus gas LPG 3 Kg yang dioplos ke gas non-subsidi 12 Kg. Sebanyak 1.797 tabung gas disita.
Adapun kasus ini diungkap dari tiga lokasi, yakni Setu,Kabupaten Bekasi; Cileungsi, Bogor; dan Tegal, Jawa Tengah. Dari kasus ini penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya inisial RJ, K, F, MK dan MT.
“Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi persnya, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lalu, penyidik juga menyita satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone.
Nunung menyebut para pelaku membeli sebanyak-banyaknya gas subsidi 3 Kg di pengecer di sekitar lokasi. Lalu mereka menjual gas 12 Kg dengan tabung warna merah itu dengan harga non-subsidi seharga Rp 190 ribu.
“Secara garis besar, saya sampaikan bahwa modus operandi dengan jalan melakukan pembelian tabung gas 3 Kg ini sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sektar lokasi penyuntikan,” katanya.
“Jadi mereka beli sebanyak-banyaknya di pengecer,’ tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berupa atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar.
Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita juncto-kan juga dengan Pasal 55 Ayat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link