
Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkap perkembangan terbaru mengenai kasus pengurangan takaran Minyakita yang merupakan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah. Kini, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumlah tersangka 11 ini sudah diproses,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Dia mengatakan 11 tersangka itu diproses di Bareskrim, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur. Dia menyebut ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri terkait kasus Minyakita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk kasus minyak kita sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian tujuh masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah mengingatkan ada ancaman pidana bagi pelaku yang mengurangi takaran Minyakita. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 2 miliar denda,” kata Helfi di Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3).
Helfi mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli produk Minyakita. Dia mempersilakan warga membuat laporan kepada pihak kepolisian jika menemukan Minyakita yang dikurangi takarannya.
“Sekiranya memang menemukan pada saat di rumah mungkin diuji, dicek, tidak sesuai dengan apa yang tertera di label, silakan bikin laporan, laporkan ke polres atau polsek terdekat, nanti akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link