Bareskrim Ungkap Sudah Ada 11 Tersangka Kasus Kurangi Takaran Minyakita


Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkap perkembangan terbaru mengenai kasus pengurangan takaran Minyakita yang merupakan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah. Kini, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jumlah tersangka 11 ini sudah diproses,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Dia mengatakan 11 tersangka itu diproses di Bareskrim, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur. Dia menyebut ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri terkait kasus Minyakita.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk kasus minyak kita sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian tujuh masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah mengingatkan ada ancaman pidana bagi pelaku yang mengurangi takaran Minyakita. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 2 miliar denda,” kata Helfi di Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3).

Helfi mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli produk Minyakita. Dia mempersilakan warga membuat laporan kepada pihak kepolisian jika menemukan Minyakita yang dikurangi takarannya.

“Sekiranya memang menemukan pada saat di rumah mungkin diuji, dicek, tidak sesuai dengan apa yang tertera di label, silakan bikin laporan, laporkan ke polres atau polsek terdekat, nanti akan ditindaklanjuti,” ucapnya.

(ond/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Feni Ere Ditemukan Tinggal Kerangka, 2 Eks Pacar dan Kerabat Diamankan

Jakarta – Jasad wanita bernama Feni Ere (28) ditemukan dalam kondisi sisa kerangka di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menangkap tiga orang terdiri atas dua orang mantan pacar serta…

Pemkab Pandeglang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan mobil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Feni Ere Ditemukan Tinggal Kerangka, 2 Eks Pacar dan Kerabat Diamankan

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Feni Ere Ditemukan Tinggal Kerangka, 2 Eks Pacar dan Kerabat Diamankan

Pemkab Pandeglang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Pemkab Pandeglang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Produsen Catut Merek Minyakita di Tangerang Produksi 120 Ribu Botol Per Bulan

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Produsen Catut Merek Minyakita di Tangerang Produksi 120 Ribu Botol Per Bulan

Modus Kepala SD di Bekasi Tilap BOS Rp 651 Juta: Mark Up Listrik-Internet

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Modus Kepala SD di Bekasi Tilap BOS Rp 651 Juta: Mark Up Listrik-Internet

Kapolri Pimpin Apel Operasi Ketupat 2025 di Surabaya

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Kapolri Pimpin Apel Operasi Ketupat 2025 di Surabaya

Gubernur Banten Andra Soni Ingin Buat Festival di Anyer

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Gubernur Banten Andra Soni Ingin Buat Festival di Anyer