Bejat! Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Kandung hingga Puluhan Kali


Bekasi

Seorang pria di Jatisampurna, Kota Bekasi, berinisial USJ (47) melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya sendiri. USJ tega menyetubuhi anak kandungnya itu hingga puluhan kali.

“Kekerasan seksual pelaku ayah kandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Binsar mengatakan pelecehan pertama kali terjadi pada September 2023 atau sejak korban berusia 20 tahun. Saat itu pelaku datang ke kontrakan korban usai bekerja. Tersangka gelap mata hingga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya. Saat ini usia korban sudah mencapai 22 tahun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Namun dikarenakan korban takut atas perbuatan tersangka, korban pun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada tersangka. Setelah itu tersangka tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut, kemudian tersangka melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Tidak sekali, aksi bejat tersangka terhadap korban dilakukan berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan, korban sudah disetubuhi ayah kandungnya selama 20 kali sejak tahun 2023.

“Tersangka mengakui perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali kepada korban di TKP dan motif tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut adalah dikarenakan tersangka nafsu terhadap korban,” jelasnya.

Polisi menyebut korban dipaksa meminum pil KB usai dilecehkan pelaku. Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kelapa ketua RT di sekitar kontrakannya.

“Korban meminta tolong kepada saksi RH selaku ketua RT di lingkungan TKP saksi N selaku pemilik kontrakan yang ditempati oleh tersangka untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan menurut keterangan korban, korban telah muak atau geram atas perbuatan tersangka yang terus menyetubuhi korban secara paksa,” tuturnya.

Saat ini pria bejat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(wnv/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Tahun Ini Arus Balik Bisa Melintasi Tol Japek Selatan

Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho mengatakan, pada periode mudik Lebaran 2025, Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan sudah bisa dilintasi. Irjen Agus menjelaskan Tol Japek Selatan akan berguna saat…

Komisi I DPR Rapat Bahas RUU TNI hingga Malam di Hotel Jakpus

Jakarta – Komisi I DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) TNI. Rapat digelar di hotel kawasan Jakpus dan masih berlangsung hingga malam ini. Anggota Komisi I…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Tahun Ini Arus Balik Bisa Melintasi Tol Japek Selatan

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 3 views
Tahun Ini Arus Balik Bisa Melintasi Tol Japek Selatan

Komisi I DPR Rapat Bahas RUU TNI hingga Malam di Hotel Jakpus

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 3 views
Komisi I DPR Rapat Bahas RUU TNI hingga Malam di Hotel Jakpus

Cerita di Balik Lagu Pesan Mudik, Ternyata Kakorlantas Ikut Sumbang Lirik

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 6 views
Cerita di Balik Lagu Pesan Mudik, Ternyata Kakorlantas Ikut Sumbang Lirik

Wanita di Cikarang Babak Belur Dianiaya Pacar, Leher Dipiting

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 6 views
Wanita di Cikarang Babak Belur Dianiaya Pacar, Leher Dipiting

Menko AHY: Infrastruktur Berkelanjutan, Kunci Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 8 views

Puncak Hujan Meteor Gama Normid Maret 2025, Kapan Waktunya?

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 6 views
Puncak Hujan Meteor Gama Normid Maret 2025, Kapan Waktunya?