
Jakarta, CNN Indonesia —
Gibran Rakabuming Raka untuk pertama kalinya menghadapi Lebaran Idulfitri sebagai wakil presiden.
Seperti pejabat negara lainnya, Gibran akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Berapa besaran THR yang akan diterima Gibran tahun ini?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah baru saja membuat teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara. Aturan itu dituangkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Memang tak ada angka spesifik besaran THR bagi wakil presiden di aturan itu. Namun, regulasi tersebut mengatur komponen-komponen yang masuk dalam THR. Wakil presiden masuk kategori “pejabat negara” pada aturan tersebut.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” bunyi pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji pokok Gibran sebagai wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Wakil presiden menerima gaji pokok sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah gaji pokok ketua DPR dan MPR. Dua jabatan itu mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan. Dengan begitu, Gibran mendapatkan gaji pokok Rp20,16 juta per bulan.
Selain itu, THR juga mencakup tunjangan jabatan. Jumlah tunjangan jabatan wakil presiden per bulan mencapai Rp22 juta.
Dengan hitung-hitungan itu, Gibran paling tidak memperoleh TH Rp42,16 juta. Jumlah itu belum termasuk beberapa tunjangan lain yang masuk dalam komponen THR, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
(dhf/agt)