
Jakarta –
Seorang pria berinisial S dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Terlapor tinggal di rumah kontrakan nenek korban.
“Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban umur 8 tahun,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dilansir Antara, Jumat (14/3/2025).
Kepada polisi, ibu korban menjelaskan anaknya pulang ke rumah neneknya setelah salat subuh. Saat itu, korban mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh pria berinisial S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu orang tuanya tidak berada di rumah dan pelaku S merupakan orang yang mengontrak di tempat neneknya korban.
“Kejadiannya terjadi pada Rabu (5/3) sekira pukul 05.00 WIB,” ujarnya.
Terkait motif dan modus, hingga kini pihak kepolisian masih memastikan kepada saksi yang melihat.
“Oleh karena itu kita akan segera memanggil atau minta klarifikasi dari saksi yang melihat, kemudian juga dari terutama yang dilaporkan, saksi terlapor,” jelasnya.
Korban telah divisum terkait dugaan pelecehan tersebut. Hasil visum itu berada di tangan penyidik kepolisian.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk benar-benar menjaga anaknya dan berhati-hati terhadap orang lain.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025. S dilaporkan dengan sangkaan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link