Bonus Hari Raya Ojol Lebaran 2025: Jadwal Pencairan dan Aturannya


Jakarta

Kabar gembira untuk ojek online (ojol)! Para pengemudi dan kurir di layanan angkutan berbasis digital akan mendapat tunjangan hari raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran tentang pemberian bonus hari raya keagamaan.

Ini merupakan apresiasi atas kerja keras pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

Berikut informasi selengkapnya tentang THR ojol tahun 2025.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan pemberian THR ojol 2025 diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Berdasarkan edaran tersebut, THR atau bonus hari raya keagamaan ojol akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR ojol paling lambat diberikan pada tanggal 24 Maret 2025.

Aturan Pemberian THR Ojol Lebaran 2025

Masih mengutip dari Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2025, berikut ini aturan pemberian THR Lebaran 2025 untuk pengemudi dan kurir online atau ojol.

  1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
  2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  5. Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dalam rangka pelaksanaan pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, gubernur diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Mengimbau perusahaan aplikasi di seluruh wilayah agar memberikan bonus hari raya keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran ini.
  • Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan bonus hari raya keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian bonus hari raya keagamaan.
  • Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini.

(kny/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jakarta – Langkah mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menimbulkan sejumlah kritik. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyebut memang tak ada aturan yang dilanggar.…

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

Jakarta – Jadwal imsakiah hari ini untuk Jakarta dan sekitarnya telah diumumkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jadwal ini termuat dalam jadwal imsakiah Ramadan 2025 yang juga meliputi waktu buka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Waktu OTT Dia Jubir KPK

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 8 views
Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

Sesuai Asta Cita Pembangunan SDM

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 9 views
Sesuai Asta Cita Pembangunan SDM