
Jakarta –
Kabar gembira untuk ojek online (ojol)! Para pengemudi dan kurir di layanan angkutan berbasis digital akan mendapat tunjangan hari raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran tentang pemberian bonus hari raya keagamaan.
Ini merupakan apresiasi atas kerja keras pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
Berikut informasi selengkapnya tentang THR ojol tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan pemberian THR ojol 2025 diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Berdasarkan edaran tersebut, THR atau bonus hari raya keagamaan ojol akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR ojol paling lambat diberikan pada tanggal 24 Maret 2025.
Aturan Pemberian THR Ojol Lebaran 2025
Masih mengutip dari Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2025, berikut ini aturan pemberian THR Lebaran 2025 untuk pengemudi dan kurir online atau ojol.
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
- Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, gubernur diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
- Mengimbau perusahaan aplikasi di seluruh wilayah agar memberikan bonus hari raya keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran ini.
- Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan bonus hari raya keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian bonus hari raya keagamaan.
- Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link