Bos OJK Wanti-wanti Danantara Jaga Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Jakarta, CNN Indonesia —
Bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mewanti-wanti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjaga tata kelola yang baik dan mengedepankan manajemen risiko.
“OJK terus mempererat koordinasi dan sinergi, baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN-BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” tuturnya dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4).
Mahendra menekankan kehadiran Danantara merupakan tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pihaknya mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara. Mahendra menegaskan ini sejalan dengan harapan untuk memperkuat perekonomian nasional.
Kemudian, Mahendra mengingatkan bahwa OJK memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk BUMN-BUMN yang bergerak di jasa keuangan dan yang menghimpun dana pasar modal dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” jelas Mahendra.
Pada Februari 2025 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyinggung soal konsolidasi BUMN besar di sektor keuangan yang akan masuk ke dalam pengelolaan Danantara. Ini meliputi Bank Mandiri, BRI, sampai BNI.
Dian menekankan OJK akan mengawasi industri perbankan tersebut, termasuk menjaga pengelolaan bank BUMN agar tetap govern, prudent, dan mengedepankan praktik manajemen risiko. Terlebih, ketiga Bank Himbara itu juga merupakan perusahaan terbuka.
“OJK telah melakukan koordinasi dengan K/L terkait serta industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara, termasuk skema lebih lanjut mengenai pengelolaan bank BUMN oleh BPI Danantara yang akan diatur melalui peraturan turunannya,” jelas Dian dalam keterangan resmi di situs OJK, Senin (24/2).
“OJK meminta bank untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Selanjutnya, OJK akan senantiasa memantau perkembangan bisnis bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” tambahnya.
(skt/pta)