
Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut. BPJS Ketenagakerjaan memastikan 2.069 karyawan perusahaan menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam sambutannya pada acara yang dihadiri Presiden KSPSI Andi Gani dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai perusahaan dan wilayah.
“Melihat kondisi saat ini, di mana terjadi banyaknya PHK di beberapa perusahaan dan berbagai wilayah, kami di BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin. Kami memahami bahwa ini merupakan periode yang berat bagi pekerja yang terdampak,” ujar Anggoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan layanan jemput bola, serupa seperti pada PT Sritex. Layanan yang bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dan Pengawas Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses peserta terhadap haknya.
“Secara teknis, kami akan membuka layanan ini selama lima hari kerja, tapi kelihatannya karena proses lebih cepat nampaknya bisa 500 pekerja per hari, sehingga harusnya 5 hari (ini) 4 hari selesai, hari ini dan besok harus selesai. Mereka bisa cair berapa lama? Mereka bisa cair SLA-nya tiga hari, tapi karena proses langsung di tempat maka rata-rata hari kedua sudah langsung masuk,” papar Anggoro.
Selain pelayanan klaim JHT dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat santunan kepada dua keluarga ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan yang diberikan berjumlah total Rp196 juta, sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga pekerja yang ditinggalkan.
Presiden KSPSI, Andi Gani, menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan dan respons cepat dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam menjawab kekhawatiran pekerja tidak menerima apapun saat terjadi PHK. Terlebih, dengan menyambut Idulfitri 1446 H, para buruh berharap dana JHT mereka segera dicairkan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang luar biasa, BPJS Ketenagakerjaan menyelesaikan masalah di Sritex dengan luar biasa. Saya telepon 3 menit, saya cerita masalah Garut, beliau tidak menunggu lama, langsung siap membantu teman-teman PT Danbi. Ini merupakan contoh baik melihat keluhan dan turun tangan menyelesaikannya,” ucap Andi Gani.
Senada, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, juga berterima kasih dan mengapresiasi kerja sama semua pihak, sehingga para pekerja yang terkena PHK bisa segera melakukan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengapresiasi kerja sama antar pihak baik dari BPJS Ketenagakerjaan, Serikat Buruh, SKPD, Kepolisian setempat, juga rekan-rekan serikat pekerja yang ada di sini. Dengan kesabaran dan juga semuanya bertindak cepat tanggap, hasilnya hari ini kita mencapai apa yang kita inginkan,” ujar Putri Karlina.
BPJS Ketenagakerjaan berharap, seluruh manfaat yang tersedia dapat membantu para pekerja untuk tetap hidup layak dan bebas cemas, terutama dalam menghadapi Lebaran 2025. Program ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya, termasuk di masa sulit.
(rea/rir)