Buat Rekening Fiktif-Kirim HP ke Malaysia


Jakarta

Bareskrim Polri mengungkap peran tiga tersangka yang telah ditangkap dalam kasus penipuan daring modus investasi mata uang kripto dan trading saham. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam aksi kejahatan itu.

Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut total ada enam tersangka dalam kasus itu. Lima orang tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI), tiga di antaranya telah ditahan masing-masing berinisial AN, MSD, dan MZ.

Sedangkan dua warga Indonesia yang saat ini buron inisial AW dan SR. Sementara WN Malaysia berinisial LWC, Polri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengajukan red notice.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menyebut, LWC diduga merupakan aktor utama kasus penipuan daring pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX ini.

“LWC sudah kami tetapkan tersangka dan kami akan menerbitkan red notice kepada Interpol,” kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Himawan lantas merinci peran tiga tersangka yang telah ditahan. Tersangka WZ, kata dia, ditangkap pada (9/3) di Medan, Sumatera Utara. WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan.

“Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2021,” jelas Himawan.

Selain membuat perusahaan, tersangka WZ juga mengirimkan ponsel yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto. Dia juga mengaku mengirim melalui ekspedisi juga mengantarkan langsung kepada tersangka LWC di Malaysia.

“Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto (menyebutkan sejumlah nama exchanger, red) yang siap digunakan pada ponsel tersebut,” ungkap Himawan.

Berdasarkan pengakuannya, WZ tahu bahwa ponsel tersebut digunakan untuk pencucian uang dari hasil kegiatan penipuan.

Selanjutnya, tersangka MSD yang ditangkap pada tanggal (1/3) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MSD telah bekerja sejak Oktober 2024.

Dia bertugas mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto dan membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 200-250 ribu per bank.

Selain itu, MSD juga diperintahkan oleh tersangka WZ untuk mengirimkan ponsel yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking kepada tersangka LWC ataupun mengantarkan langsung kepada LWC di Malaysia.

Ketiga, tersangka AN ditangkap pada Kamis (20/2) di Tangerang, Banten. AN berperan dalam membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan dalam pencucian uang hasil kejahatan ini.

“Tersangka AN bekerja sejak bulan Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” urai Himawan.

Modus Penipuan Investasi Kripto-Saham

Himawan menerangkan bahwa para pelaku menarik korbannya untuk berinvestasi trading saham dan kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX dengan beriklan di media sosial Facebook. Lalu, setelah korban masuk ke dalam grup WhatsApp (WA), mereka diarahkan untuk berinvestasi oleh seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.

Para korban dijanjikan akan dapat keuntungan atau bonus sebesar 30-200 persen setelah bergabung. Korban yang tertarik diarahkan untuk membuat akun di tiga platform tersebut.

Alih-alih mendapat keuntungan, para korban yang telah terlanjur berinvestasi malah tak bisa menarik dana dari akun kripto mereka.

“Para korban pun menyadari bahwa telah mengalami penipuan, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Para tersangka tercancam dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(jbr/jbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

Jakarta – Ada-ada saja ulah anggota organisasi masyarakat (ormas) di Depok, Jawa Barat. Mereka memalak teknisi yang sedang memasang jaringan kabel Wi-Fi hingga berujung pengeroyokan. Pemalakan ini terjadi…

Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

Depok – Perampok rumah warga di Depok berhasil ditangkap Polisi. Pelaku tak hanya mencuri barang milik korban, tapi juga memperkosa wanita pemilik rumah dan diancam dibunuh pakai kapak.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 20 Maret 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 20 Maret 2025

PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

460 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Medan Menunggak Iuran

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 2 views
460 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Medan Menunggak Iuran

25 Ribu Rumah buat Warga Tanpa Selip Gaji Bakal Disalurkan April 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
25 Ribu Rumah buat Warga Tanpa Selip Gaji Bakal Disalurkan April 2025