
Tangerang –
Seorang buronan kasus penipuan, Jefry Rarun (54) ditemukan tewas termutilasi di dalam rumah di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jasad korban ditemukan di dalam freezer.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025. Berawal ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry Rarun di Tangerang.
“Pada awalnya pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Jalan Baru, Pasar Kemis, Villa Regency 2 Kecamatan Gelam Jaya, Kec Pasar Kemis untuk melakukan penangkapan terhadap korban JF, sehubungan dengan perkara tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara,” jelas Kombes Baktiar, kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat anggota Polres Metro Jakarta Utara datang ke rumah tersebut, pihak kepolisian tidak mendapati Jefry Rarun. Saat itu, polisi bertemu dengan pria inisial MR, yang belakangan diketahui merupakan pembunuh Jefry.
“Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai terlihat mencurigakan,” katanya.
Polisi saat itu meminta MR untuk membuka lemari pendingin tersebut. Namun, MR awalnya menolak perintah polisi tersebut.
“Selanjutnya lemari pendingin bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin tersebut terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” katanya.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang terkait temuan mayat mutilasi tersebut. MR kemudian diamankan pada malam itu.
“Setelah dilakukan pendalaman, pembunuhan ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB,” tuturnya.
Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link