
Jakarta –
Jefry Rarun (54), buron kasus penipuan di Polres Metro Jakarta Utara ditemukan tewas termutilasi dalam freezer. Kasus dugaan penipuan yang menyeret Jefry Rarun sebagai tersangka akan dihentikan (SP3).
“Kasusnya akan di-SP3 karena tersangka meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi, saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/3/2025).
Benny mengatakan pihaknya telah menghubungi pelapor dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Polisi akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelapor sudah kami hubungi, sedang proses (SP3),” kata Benny.
Benny menjelaskan Jefry Rarun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 2023. Selama proses penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Polisi juga sudah memanggil Jefry Rarun sebagai tersangka beberapa kali, namun ia mangkir. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan setelah mendapatkan informasi keberadaan Jefry di Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Akan tetapi, saat polisi mendatangi rumah tersebut, Jefry Rarun tidak ditemukan. Polisi malah bertemu dengan Marcelino Rarun yang merupakan sepupunya.
Jasad Mutilasi Dalam Freezer
Saat ditanya soal keberadaan Jefry Rarun, Marcelino mengaku dirinya tidak mengetahui keberadaan sepupunya itu. Namun, saat polisi melakukan pengecekan dan mencoba menggeledah rumah tersebut, polisi mencurigai sebuah freezer terutup plastik rapat dan digembok.
“Saat pengecekam itu didapati freezer ditutup plastik rapi, rapat dan digembok tapi nyala listrik, kami curiga,” jelasnya.
Polisi kemudian meminta Marcelino untuk membuka freezer tersebut. Akan tetapi, dia menolak.
“Saat kami tanya apa isi freezer tersebut, dia menjawab daging B2 atau babi,” lanjutnya.
Karena Marcelino menolak membuka freezer tersebut, akhirnya polisi memanggil RT dan RW untuk mendampingi. Freezer mencurigakan itu akhirnya dibongkar paksa menggunakan linggis dan setelah dibuka di dalamnya ternyata berisi 8 potongan tubuh yang identitasnya diketahui bernama Jefry Rarun.
“Pada saat kami interogasi waktu itu, keterangan pelaku memutilasi sudah dari 2023, setahun lebih,” ungkapnya.
Marcelino kemudian diamankan polisi. Polres Metro Jakarta Utara selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang terkait penemuan mayat mutilasi tersebut.
Jefry Rarun membunuh dan memutilasi Jefry Rarun pada 23 Desember 2023. Dia mengaku membunuh korban karena dendam sering dimarahi korban.
(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link