Cara Agar Zakat Bisa Kurangi Beban Pajak yang Harus Dibayar

Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara agar zakat bisa menjadi pengurang beban pajak.
“Apakah benar bahwa zakat bisa mengurangi jumlah pajak yang harus kita bayar? Ya, benar!” kata penjelasan dalam video di Instagram @ditjenpajakri, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP menegaskan zakat bisa mengurangi jumlah penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Posisinya serupa dengan biaya jabatan atau iuran pensiunan dan hari tua yang dibayarkan wajib pajak.
Akan tetapi, ada ketentuan khusus agar pembayaran zakat bisa benar-benar mengurangi beban pajak.
“Zakat ini harus dibayarkan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, dan Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,” tegas DJP.
“Untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan, jangan lupa harus ada bukti pembayaran zakat!” sambungnya.
Salah satu kewajiban muslim yang mesti ditunaikan menjelang lebaran adalah membayar zakat fitrah. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum waktu salat Idulfitri.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2023 juga telah merinci daftar badan atau lembaga yang membuat pembayaran zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sampai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional lainnya.
Ada juga LAZ di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS).
(skt/rds)