
Serang –
Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi mengatakan ganjil genap akan diberlakukan di Tol Tangerang-Merak. Pemberlakuan ini mulai dari 27 hingga 30 Maret mulai dari ruas tol Cikupa hingga tol Merak.
“Jadi, ganjil genap ini dilaksanakan di ruas Cikupa sampai tol Merak,” kata Kombes Leganek ke wartawan di Serang, Banten, Rabu (12/3/2025).
Pemberlakuan ganjil genap ini berlaku selama 4 hari untuk kendaraan roda empat di tol. Jadi, pemudik untuk memperhatikan betul plat nomor kendaraan saat mudik ke pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini berlaku 4 hari dan 2 hari untuk kendaraan ganjil dan 2 hari untuk kendaraan genap sampai dari Cikupa sampai dengan Merak,” tambahnya.
Namun, jika ada kendaraan yang melintas di tol Tangerang-Merak yang menyalahi aturan itu, maka polisi akan mengalihkan ke jalur arteri. Kendaraan akan diminta menunggu hingga berlaku aturan ganjil genap hingga kendaraan bisa melakukan penyeberangan.
“Jadi ke jalur arteri untuk menunggu, dilayani pada saat untuk penyeberangan nanti,” paparnya.
Untuk mensosialisasikan aturan ini selama mudik di Pelabuhan Merak, Polda Banten sudah bekerja sama dengan pihak ASDP khususnya saat membeli tiket melalui Ferizy. Jadi, penyedia tiket menjual tiketnya berdasarkan plat nomor ganjil dan genap untuk pemberangkatan kendaraan.
“Sesuai dengan plat nomor, apabila dia tanggal 27 (Maret) maka akan dilaksanakan, dilayani dengan plat nomor yang ganjil. Apabila tanggal 30 (Maret) itu dilayani dengan plat nomor yang genap,” pungkasnya.
(bri/fca)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link