Daftar Golongan PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Lengkapnya



Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), Polri, dan TNI mulai Senin (17/3) ini.

“THR dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan mulai cair pada tanggal 17 Maret 2025,” bunyi paparan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Kamis (13/3).

Suahasil mengatakan total anggaran THR pada 2025 disiapkan sebesar Rp49,4 triliun. Rinciannya Rp17,7 triliun untuk PNS, Polri, dan TNI dengan total 2 juta orang. Kemudian Rp12, 4 triliun bagi 3,6 juta orang pensiunan dan Rp19,3 triliun untuk 3,7 orang ASN daerah (ASND).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, tidak semua PNS bisa mendapatkan THR termasuk juga gaji ke-13 pada Lebaran tahun ini.



Daftar ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dijelaskan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ada dua kategori abdi negara yang tak mendapatkan hak tersebut.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, daftar ASN yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 disebutkan di pasal 2. Daftar itu meliputi aparatur negara, termasuk calon PNS; pensiunan; penerima pensiun; dan penerima tunjangan.

THR dan Gaji ke-13 juga terdiri dari sejumlah komponen. Hal itu diatur dalam Pasal 9 ayat (1).

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” bunyi pasal 9 ayat (1).

Khusus untuk calon PNS, ada perbedaan di komponen gaji pokok. Mereka hanya menerima 80 persen gaji pokok untuk THR dan gaji ke-13.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Presiden Prabowo Subianto mengatakan hak-hak keuangan itu akan diberikan mulai H-14 Lebaran.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/agt)





Source link

Related Posts

Sritex Cs Gugur saat Sri Mulyani Klaim Industri TPT Moncer, Kok Bisa?

Jakarta, CNN Indonesia — Industri tekstil dalam negeri sedang dirundung masalah. Gugurnya Sritex Group menjadi satu pertanda jelas yang bisa dilihat dari masalah itu. Pabrik garmen dan tekstil dengan empat anak perusahaan…

Budi Arie Buka-bukaan Titah Prabowo Soal Koperasi Merah Putih

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koperasi Budi Arie menargetkan membangun 70 ribu unit Koperasi Merah Putih sebagai upaya mengungkit ekonomi dari desa. Dia menuturkan koperasi akan menjadi salah satu upaya untuk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Sritex Cs Gugur saat Sri Mulyani Klaim Industri TPT Moncer, Kok Bisa?

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Sritex Cs Gugur saat Sri Mulyani Klaim Industri TPT Moncer, Kok Bisa?

3 Kabar Terkini di Kasus Kematian Mahasiswa UKI

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
3 Kabar Terkini di Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Budi Arie Buka-bukaan Titah Prabowo Soal Koperasi Merah Putih

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Budi Arie Buka-bukaan Titah Prabowo Soal Koperasi Merah Putih

Sritex Dapat Investor Baru, Lebih dari 5.000 Karyawan Akan Kerja Lagi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Sritex Dapat Investor Baru, Lebih dari 5.000 Karyawan Akan Kerja Lagi