
Jakarta –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku. KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku bersembunyi dan merendam handphone (HP) agar tak ditangkap KPK.
Hal tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Jaksa awalnya menyebut KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta usai tim KPK mendapat informasi suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW). KPK mengatakan Hasto mendapat informasi Wahyu ditangkap sekitar pukul 18.19 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Nurhasan pun bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.35 WIB. Sekitar pukul 18.52 WIB, handphone Harun Masiku sudah tak aktif dan tidak terlacak lagi.
“Selanjutnya petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” ujar jaksa.
Pada 9 Januari 2020, mengumumkan Wahyu, Agustiani, Saeful dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara, sementara Harun Masiku sudah 5 tahun buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto pun telah mengajukan praperadilan, namun tak diterima.
Praperadilan jilid II Hasto untuk kasus suap juga telah dinyatakan gugur. Sementara, praperadilan jilid II untuk kasus dugaan merintangi penyidikan baru digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersamaan dengan sidang dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakpus.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link