
Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah tepat dalam menangani kasus pencabulan anak dan narkoba oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nggak. Saya pikir langkah yang dilkukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya,” ujar Dasco usai inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).Dasco menjawab pertanyaan apakah Komisi III DPR perlu memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus eks Kapolres Ngada.
Dasco mendorong hukuman berat kepada eks Kapolres Ngada jika terbukti dalam kasus tersebut. Dia menyebut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar juga harus dipecat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan disertai dengan, saya pikir harus, selain pidana juga harus dipecat dari Polri,” ujar Dasco.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri. AKBP Fajar juga ditampilkan sebagai tersangka dalam rilis kasus kemarin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas AKBP Fajar. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.
“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3).
AKBP Fajar Widyadharma akan disidang etik Senin, 17 Maret 2025. “Selanjutnya, Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
(dwr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link