
Jakarta –
Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus, bungkusan kepala babi itu ditujukan kepada jurnalis Tempo. Dewan Pers menyatakan mengutuk keras tindakan teror tersebut.
“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana (Cica), kemarin, Kamis 20 Maret 2025,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ada sejumlah sikap yang disampaikan Dewan Pers, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 UU Pers.
2. Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror, dan dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
3. Wartawan dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media, namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, tindakan itu sekaligus melanggar HAM karena hak memperoleh informasi merupakan HAM, dan jika pihak-pihak masyarakat yang berkebaratan atas kesalahan para wartawan atau produk jurnalistiknya, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka bisa ditempuh hak jawab, dan itu diatur dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik.
Dalam kesempatan ini, Ninik juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus teror ini. Ninik mengatakan jika pelaku berhasil ditangkap, maka diharapkan tidak ada lagi aksi teror kepada jurnalis.
“Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror, kenapa, karena jika dibiarkan ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Dia juga mengatakan Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) dan Tempo sudah melaporkan tindakan teror ini ke Polri. Ninik mengatakan siapapun pihak yang keberatan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik maka bisa mengajukan keberatan dengan cara yang beradab.
“Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak ada lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan pers,” katanya.
Minta Pers Tak Takut
Lebih lanjut, dia juga meminta para jurnalis untuk tidak takut dalam memberitakan informasi. Dia meminta jurnalis tetap bekerja profesional agar masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan dari berbagai pihak.
“Dewan Pers berharap agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional, pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran,” tuturnya.
Terakhir, Dewan Pers sekali lagi meminta semua tindakan intimidasi dan teror seperti ini tidak terulang. Dia juga meminta wartawan tetap kritis dan tetap menyuarakan kebenaran.
“Kami berharap betul tindakan kekerasan, intimidasi, yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab terhadap kerja-kerja jurnalistik agar dihentikan, karena kita mencederai demokrasi, kita mencederai kerja profesional teman-teman jurnalistik. Dan kita berharap tekanan ini tidak mengurangi daya kritis, dan daya kekuatan teman-teman untuk bekerja, nggak usah takut, tetap bekerja secara profesional tapi harus pertimbangkan keamanan,” ucapnya.
Ninik juga meminta perusahaan pers membantu para jurnalis dengan memperhatikan keselamatan jurnalis. Dia mengimbau perusahaan pers juga membuat perlindungan kepada pers yang bekerja di perusahaan itu.
“Karena seperti diketahui sampai hari ini belum ada satu pun mekanisme negara yang memberi perlindungan kepada kerja jurnalis dalam konteks human rights defender. Oleh karena itu, berharap dalam upaya kuat, tetap kerja profesional, tetapi juga pertimbangkan keamanan,” katanya.
Untuk diketahui, paket berisi kepala babi itu diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15.00 pada Kamis, 20 Maret 2025, selepas liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Cica kemudian membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein yang pertama kali membuka kotak tersebut. Ketika bagian atas kardus dibuka, bau busuk pun tercium hingga diketahui isinya merupakan kepala babi.
Hussein, Cica, serta beberapa wartawan membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, tampak kepala babi dalam kondisi kedua telinganya terpotong.
Cica merupakan wartawan desk politik. Dia juga host siniar Bocor Alus Politik.
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link