Dicopot, Jadi Tersangka, Terancam Dipecat


Jakarta

Polri menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus narkoba dan asusila. Fajar telah dicopot dari jabatan Kapolres Ngada dan kini berstatus tersangka.

Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Polri akan memproses Fajar terkait pelanggaran etik dan pidana.

Polri menegaskan tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Polri berkomitmen setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum akan diproses hukum secara transparan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, Kamis (13/3/2025).

Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.




Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perjinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji memastikan hukuman Fajar diperberat. Sebab, kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.

“Serta pemberatan sepertiga pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” tegas Brigjen Himawan.


Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada




Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)
Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)


AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada setelah ditangkap terkait kasus narkoba dan asusila. Fajar dicopot untuk diproses etik dan pidana atas perbuatannya.

Dilihat detikcom, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025, AKBP Fajar dimutasi sebagai pamen Yanma Polri.

Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino. Ia sebelumnya menjabat Kapolres Nagakeo.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

Kasus ini awalnya ditangani Ditreskrimum Polda NTT dengan diasistensi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Divpropam Polri juga turun untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan Fajar.

Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februrari. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.

Ancaman Pecat dan Penjara




Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada setelah ditangkap terkait kasus narkoba dan asusila (Azhar/detikcom)


Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 8 huruf C angka 1, pasal 8 huruf C angka 2, pasal 8 huruf C angka 3, pasal 13 huruf D, pasal 13 huruf E, pasal 13 huruf F, pasal 13 huruf G angka 5 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.

Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Fajar pada Senin (17/3) pekan depan.

Terkait kasus pidananya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pelecehan ke 3 Anak




Konferensi pers di Mabes Polri terkait Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Azhar/detikcom)
Foto: Konferensi pers di Mabes Polri terkait Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Azhar/detikcom)


Polri menyebutkan AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa. Fakta ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Brigjen Trunoyudo.

Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

Dalam kasus ini, telah diperiksa 16 orang saksi yang terdiri dari ketiga anak yang menjadi korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, dan seorang ibu korban.

Kasus Narkoba juga Akan Diusut




Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)
Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)


Polri saat ini baru mengusut kasus asusila eks Kapolres Ngada. Kasus narkoba AKBP Fajar akan diusut kemudian.

Karowatprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memastikan kasus narkotika AKBP Fajar tetap berjalan. Agus menjelaskan bahwa awalnya kasus ini terendus dari laporan Divhubinter Polri terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

“Kenapa yang terbuka bukan hal lain dulu, tapi narkobanya dulu. Seperti disampaikan oleh Karo Penmas di awal, bahwa ada informasi dari Hubinter terkait dengan permasalahan pelecehan seksual,” katanya.

Lalu Propam mengamankan Fajar dan melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan positif narkoba.

“Kita lakukan upaya dan kita juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya adalah positif, mengandung ampetamin dan metamitamin, sehingga dari perkara itulah kita memulai,” kata Brigjen Agus.

“Karena sudah terbukti dengan tes urine, tes darah dan rambut, ada penggunaan narkotika, dari situ kita mulai melaksanakan pengamanan yang bersangkutan di tempat khusus di Divpropam Polri. Sambil kita melaksanakan penyelidikan berkelanjutan,” tambahnya.

Motif Pelecehan Belum Terungkap




Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)
Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)


Polri masih mendalami motif Fajar terkait kasus asusila terhadap 3 anak. Saat ini tersangka belum terbuka.

“Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya hanya dia yang tahu,” kata Brigjen Trunoyudo.

Polri akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengungkap motif Fajar dalam kasus pelecehan terhadap 3 anak. Polri juga mendalami dugaan Fajar menjual aksi asusilanya itu ke sebuah situs.

“Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali,” katanya.

“Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” tambahnya.


Halaman 2 dari 6

(jbr/isa)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



Source link

Related Posts

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 3 Kali, Ketinggian Capai 1.000 Meter

Jakarta – Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengalami erupsi. Dalam enam jam, terjadi tiga kali erupsi. Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA)…

Jalur Mudik Kalimalang Minim Penerangan, Anggota DPR Minta Segera Diperbaiki

Jakarta – Polisi menyebut Jalur Kalimalang-Bekasi bahaya karena penerangannya tidak mencukupi. Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan perbaikan. “Imbauan ini karena melihat kondisi karena memang kalau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 3 Kali, Ketinggian Capai 1.000 Meter

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 3 Kali, Ketinggian Capai 1.000 Meter

Jalur Mudik Kalimalang Minim Penerangan, Anggota DPR Minta Segera Diperbaiki

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Jalur Mudik Kalimalang Minim Penerangan, Anggota DPR Minta Segera Diperbaiki

Kecelakaan di Tol Janger Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Kecelakaan di Tol Janger Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

5 Fakta Terkini Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
5 Fakta Terkini Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

Waktu OTT Dia Jubir KPK

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025