Dilarang Melintas Tol Saat Mudik, Pengusaha Truk Mogok Mulai 20 Maret



Jakarta, CNN Indonesia

Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan mogok nasional mulai 20 Maret buntut kebijakan pemerintah melarang mereka melintas di tol selama periode mudik Lebaran 2025.

Rencana mogok mereka sampaikan melalui Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025. Surat itu ditandatangani Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan.

“Telah diputuskan sebagai berikut: stop operasi angkutan barang dilaksanakan mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 jam 00.00 WIB,” bunyi surat Aptrindo yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (13/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aptrindo menyampaikan kebijakan itu berdasarkan rapat pleno DPP Aptrindo hari ini. Rapat tersebut khusus merespons Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.



Surat itu pun memberikan instruksi kepada pengurus Aptrindo di berbagai daerah. Para pengurus daerah diminta mempersiapkan aksi mogok nasional para perusahaan truk.

“Diminta kepada DPD dan DPC APTRINDO seluruh Indonesia:

a. Membentuk koordinator lapangan (korlap) dan membuat surat keputusan (skep) struktur satuan tugas (satgas) untuk aksi tersebut;

b. Melaporkan ke pihak Polda masing-masing daerah;

c. Membuat surat pemberitahuan kepada pelanggan,” bunyi surat tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Kemenhub melarang tol melintas di tol pada 24 Maret hingga 8 April demi memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pengecualian hanya diberikan kepada truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta bahan pokok.

Kebijakan itu diprotes para pengusaha truk. Mereka keberatan dengan kebijakan Kemenhub melarang truk melintas di tol selama arus mudik dan arus balik. Mereka menilai kebijakan itu diterapkan terlalu lama.

Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY Agus Pratiknyo menyebut aturan ini bisa berdampak buruk bagi iklim bisnis dunia angkutan barang.

“Kami mengusulkan pelarangan itu hanya dari tanggal 27 Maret sampai 3 April saja sudah cukup. Itu menurut kami yang wajar. Kenapa? Kami juga mempertimbangkan para pekerja, pengemudi, buruh bongkar muat, di mana mereka sangat bergantung kepada pendapatan harian,” ucap Agus.

(dhf/agt)





Source link

Related Posts

Transvision dan HITA Hadirkan Teknologi Hiburan Terbaru

Jakarta, CNN Indonesia — Transvision bersama Hotel Information Technology Association (HITA) menggelar acara gathering di Menara Bank Mega pada Kamis (13/3), untuk memperkenalkan solusi teknologi terbaru bagi industri perhotelan. Dalam…

Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 28 Maret, Arus Balik 6 April

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memprediksi puncak arus mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 atau 28 Maret 2025. Pada hari itu diperkirakan terjadi pergerakan 12,1 juta orang. “Sedangkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

5 Fakta Terkini Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
5 Fakta Terkini Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

Waktu OTT Dia Jubir KPK

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 8 views
Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM