
Jakarta –
Polri resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Atas sanksi administratif itu, AKBP Fajar mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Yang menjadi bagian dari pada hak milik pelanggar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut sejatinya pelanggar memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Namun, dalam hal ini AKBP Fajar, kata dia, sudah menyatakan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Agus, AKBP Fajar diwajibkan menyerahkan memori banding. Setelah itu pihaknya akan membentuk Komisi Banding untuk selanjutnya dilaksanakan sidang banding.
“Kita harapkan bisa secepatnya nanti pelanggar menyerahkan memori banding dan kita siapkan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” pungkasnya.
Dipecat dari Polri
AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Trunoyudo mengatakan tindakan Fajar dinyatakan sebagai tindakan yang tercela.
“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.
Adapu sidang kode etik ini selesai setelah berlangsung selama tujuh jam. Dalam sidang itu polisi mengundang 8 saksi, 3 di antaranya hadir secara langsung.
Sosok yang hadir langsung adalah istri Fajar yang berinisial ADP dan 2 orang ahli, yakni psikolog dan laboratorium forensik.
Sebagai informasi, pada ranah pidana Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).
“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumla pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.
“Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3,” lanjutnya.
Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.
(ond/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link