Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Ajukan Banding


Jakarta

Polri resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Atas sanksi administratif itu, AKBP Fajar mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Yang menjadi bagian dari pada hak milik pelanggar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut sejatinya pelanggar memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Namun, dalam hal ini AKBP Fajar, kata dia, sudah menyatakan banding.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kata Agus, AKBP Fajar diwajibkan menyerahkan memori banding. Setelah itu pihaknya akan membentuk Komisi Banding untuk selanjutnya dilaksanakan sidang banding.

“Kita harapkan bisa secepatnya nanti pelanggar menyerahkan memori banding dan kita siapkan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” pungkasnya.

Dipecat dari Polri

AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Trunoyudo mengatakan tindakan Fajar dinyatakan sebagai tindakan yang tercela.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

Adapu sidang kode etik ini selesai setelah berlangsung selama tujuh jam. Dalam sidang itu polisi mengundang 8 saksi, 3 di antaranya hadir secara langsung.

Sosok yang hadir langsung adalah istri Fajar yang berinisial ADP dan 2 orang ahli, yakni psikolog dan laboratorium forensik.

Sebagai informasi, pada ranah pidana Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumla pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.

“Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3,” lanjutnya.

Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

(ond/dek)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Percepat Pengangkatan PNS dan PPPK

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memajukan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini PNS dan PPPK. Menurut Eddy, kebijakan…

Ada Earth Hour 2025 Bulan Ini, Simak Jadwalnya

Jakarta – Gerakan Earth Hour 2025 akan berlangsung bulan ini. Program Earth Hour merupakan gerakan mematikan lampu selama satu jam (60 menit) demi Bumi yang lebih sehat. Lantas, kapan Earth…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Percepat Pengangkatan PNS dan PPPK

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Percepat Pengangkatan PNS dan PPPK

Detik-detik IHSG Anjlok hingga Sempat Ambruk Nyaris ke 6.000

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Detik-detik IHSG Anjlok hingga Sempat Ambruk Nyaris ke 6.000

Ada Earth Hour 2025 Bulan Ini, Simak Jadwalnya

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Ada Earth Hour 2025 Bulan Ini, Simak Jadwalnya

Pernahkah IHSG Jatuh Parah Seperti Hari Ini, Kapan?

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Pernahkah IHSG Jatuh Parah Seperti Hari Ini, Kapan?

Kapolda Jateng Pastikan Siap Layani Pemudik 2025

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kapolda Jateng Pastikan Siap Layani Pemudik 2025

Efisien Kelola Uang, Volume Transaksi QLola by BRI Capai Rp8.400 T

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Efisien Kelola Uang, Volume Transaksi QLola by BRI Capai Rp8.400 T