Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Ajukan Banding


Jakarta

Polri resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Atas sanksi administratif itu, AKBP Fajar mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Yang menjadi bagian dari pada hak milik pelanggar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut sejatinya pelanggar memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Namun, dalam hal ini AKBP Fajar, kata dia, sudah menyatakan banding.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kata Agus, AKBP Fajar diwajibkan menyerahkan memori banding. Setelah itu pihaknya akan membentuk Komisi Banding untuk selanjutnya dilaksanakan sidang banding.

“Kita harapkan bisa secepatnya nanti pelanggar menyerahkan memori banding dan kita siapkan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” pungkasnya.

Dipecat dari Polri

AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Trunoyudo mengatakan tindakan Fajar dinyatakan sebagai tindakan yang tercela.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

Adapu sidang kode etik ini selesai setelah berlangsung selama tujuh jam. Dalam sidang itu polisi mengundang 8 saksi, 3 di antaranya hadir secara langsung.

Sosok yang hadir langsung adalah istri Fajar yang berinisial ADP dan 2 orang ahli, yakni psikolog dan laboratorium forensik.

Sebagai informasi, pada ranah pidana Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumla pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.

“Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3,” lanjutnya.

Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

(ond/dek)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Menko Cak Imin Dorong Pemudik Berbelanja Hasil UMKM di Kampung Halaman

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap momentum Lebaran bakal mendongkrak para UMKM di daerah. Dia mendorong para pemudik berbelanja hasil produk UMKM…

Menkum Yakin Kasus 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI Ditangani Sesuai Hukum

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini kasus penembakan terhadap tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, akan diusut tuntas. Supratman mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi agar kasus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Menko Cak Imin Dorong Pemudik Berbelanja Hasil UMKM di Kampung Halaman

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Menko Cak Imin Dorong Pemudik Berbelanja Hasil UMKM di Kampung Halaman

IHSG Ditutup Ambruk 3,84 Persen ke 6.223 Sore Ini

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
IHSG Ditutup Ambruk 3,84 Persen ke 6.223 Sore Ini

Menkum Yakin Kasus 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI Ditangani Sesuai Hukum

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Menkum Yakin Kasus 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI Ditangani Sesuai Hukum

BEI Ungkap Alasan Setop Perdagangan Usai IHSG Anjlok 6 Persen

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
BEI Ungkap Alasan Setop Perdagangan Usai IHSG Anjlok 6 Persen

Banjir di Cawang Surut, Warga dan Pasukan Biru Bereskan Lumpur

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Banjir di Cawang Surut, Warga dan Pasukan Biru Bereskan Lumpur

Blak-blakan Airlangga Jawab Isu Mundur Bersama Sri Mulyani

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Blak-blakan Airlangga Jawab Isu Mundur Bersama Sri Mulyani