Ditjen Pajak Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Imbas Libur Lebaran

Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akhirnya menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahun pajak 2024 imbas libur lebaran pada 31 Maret 2024.
Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Dengan begitu, wajib pajak (WP) orang pribadi resmi dibebaskan dari sanksi administratif.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam rilis resmi, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas akhir lapor SPT tahun pajak 2024 orang pribadi seharusnya 31 Maret 2025. Namun, tenggat waktu tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga tak mempermasalahkan keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 29, meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo. Dwi menegaskan ada perpanjangan waktu sampai 11 April 2025 mendatang.
Pemerintah juga mempertimbangkan adanya libur Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 yang jatuh pada 29 Maret 2025, beriringan dengan lebaran tahun ini.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret (2025) menjadi lebih sedikit,” jelas DJP.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT tahunan WP OP tahun pajak 2024,” imbuh Dwi.
Aturan soal batas waktu lapor SPT ada di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, pelaporan SPT 2024 WP orang pribadi sudah dimulai sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.
Sedangkan wajib pajak badan diberi batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Dengan begitu, SPT tahunan bagi wajib pajak badan 2024 masih bisa dilaporkan sampai 30 April 2025.
Mulanya, ada sanksi bagi wajib pajak yang telat lapor SPT tahunan. WP orang pribadi bakal dikenakan sanksi Rp100 ribu dan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.
Pelaporan SPT tahun pajak 2024 belum menggunakan coretax alias masih memakai DJP Online di pajak.go.id. Alasannya, coretax DJP baru mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025.
(skt/sfr)