
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). KPK mengatakan penyidik masih perlu mendalami keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Masih berproses ya untuk penyidikannya tersangka DTI (Donny Tri Istiqomah), termasuk juga salah satunya tersangka HM (Harun Masiku) yang saat ini masih buron,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Namun belum dirincikan Tessa saksi siapa saja yang nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik. Dirinya juga meminta menunggu saja kapan waktunya Donny Tri ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti dan kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Tessa.
Dalam perkara suap ini, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Kemudian Donny Tri bersama Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini pada akhir tahun kemarin. Suap itu diduga untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Donny Tri hingga saat ini belum ditahan, sedangkan perkara Hasto untuk suap dan perintangan penyidikan telah mulai masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(ial/fca)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link