Driver Ojol di Surabaya Tampung Uang TPPU Rp 119 M Hasil Bobol Bank


Jakarta

Driver ojek online (ojol) bernama Ahmad Sopian duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 119 miliar. Sopian menawarkan datanya digunakan untuk menampung uang haram itu dengan fee Rp 250 ribu.

Dilansir detikJatim, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani mengatakan kasus ini bermula saat Sopian meminjamkan rekening pribadinya kepada Marcel dan Reza yang kenal melalui Facebook. Marcel dan Reza diketahui DPO kasus membobol bank.

“Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” kata Lujeng dalam surat dakwaannya, Selasa (18/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” imbuhnya.

Jaksa menyebut Sopian telah mengalihkan dana dengan mentransfer uang Rp 2,24 miliar ke beberapa rekening lain dengan waktu berdekatan di tanggal 22 Juni 2024. Lalu, sisanya Sopian belanjakan aset Crypto.

Sedangkan, penasihat hukum Sopian, Anwar Badri menyebut kliennya tak tahu menahu bila rekeningnya disalahgunakan oleh Marcel dan Reza. Menurutnya, Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/azh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Penampakan 12 Selongsong Peluru di TKP Polisi Lampung Ditembak Oknum TNI

Jakarta – Polisi menemukan 12 selongsong peluru di lokasi perjudian sabung ayam yang menjadi tempat tewasnya 3 anggota Polri Polres Way Kanan, Lampung. Puluhan selongsong yang ditemukan menjadi barang bukti…

Prajurit TNI Harus Pensiun Jika Isi Jabatan di Luar 14 Institusi

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan di 14 kementerian atau lembaga yang beririsan dengan pertahanan. Dave mengatakan anggota TNI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Penampakan 12 Selongsong Peluru di TKP Polisi Lampung Ditembak Oknum TNI

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Penampakan 12 Selongsong Peluru di TKP Polisi Lampung Ditembak Oknum TNI

Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Mudik, Cek Syarat dan Lokasinya

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Mudik, Cek Syarat dan Lokasinya

Prajurit TNI Harus Pensiun Jika Isi Jabatan di Luar 14 Institusi

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Prajurit TNI Harus Pensiun Jika Isi Jabatan di Luar 14 Institusi

Rampok Berkapak yang Perkosa Wanita di Depok Residivis Kasus Pemerkosaan

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Rampok Berkapak yang Perkosa Wanita di Depok Residivis Kasus Pemerkosaan

Buka-bukaan Sri Mulyani soal Anggaran Program Cek Kesehatan Gratis

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Buka-bukaan Sri Mulyani soal Anggaran Program Cek Kesehatan Gratis

Aksi 3 Bocah SD Gresik 4 Kali Curi Motor Meski Belum Bisa Berkendara

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Aksi 3 Bocah SD Gresik 4 Kali Curi Motor Meski Belum Bisa Berkendara