
Jakarta –
Driver ojek online (ojol) bernama Ahmad Sopian duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 119 miliar. Sopian menawarkan datanya digunakan untuk menampung uang haram itu dengan fee Rp 250 ribu.
Dilansir detikJatim, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani mengatakan kasus ini bermula saat Sopian meminjamkan rekening pribadinya kepada Marcel dan Reza yang kenal melalui Facebook. Marcel dan Reza diketahui DPO kasus membobol bank.
“Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” kata Lujeng dalam surat dakwaannya, Selasa (18/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” imbuhnya.
Jaksa menyebut Sopian telah mengalihkan dana dengan mentransfer uang Rp 2,24 miliar ke beberapa rekening lain dengan waktu berdekatan di tanggal 22 Juni 2024. Lalu, sisanya Sopian belanjakan aset Crypto.
Sedangkan, penasihat hukum Sopian, Anwar Badri menyebut kliennya tak tahu menahu bila rekeningnya disalahgunakan oleh Marcel dan Reza. Menurutnya, Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link