Driver Ojol di Surabaya Tampung Uang TPPU Rp 119 M Hasil Bobol Bank


Jakarta

Driver ojek online (ojol) bernama Ahmad Sopian duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 119 miliar. Sopian menawarkan datanya digunakan untuk menampung uang haram itu dengan fee Rp 250 ribu.

Dilansir detikJatim, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani mengatakan kasus ini bermula saat Sopian meminjamkan rekening pribadinya kepada Marcel dan Reza yang kenal melalui Facebook. Marcel dan Reza diketahui DPO kasus membobol bank.

“Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” kata Lujeng dalam surat dakwaannya, Selasa (18/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” imbuhnya.

Jaksa menyebut Sopian telah mengalihkan dana dengan mentransfer uang Rp 2,24 miliar ke beberapa rekening lain dengan waktu berdekatan di tanggal 22 Juni 2024. Lalu, sisanya Sopian belanjakan aset Crypto.

Sedangkan, penasihat hukum Sopian, Anwar Badri menyebut kliennya tak tahu menahu bila rekeningnya disalahgunakan oleh Marcel dan Reza. Menurutnya, Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/azh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

Jakarta – Pemerintah Kota Tangerang berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok melalui Gerakan Pangan Murah (GPM). Program ini merupakan bagian dari Gampang Sekolah, Gampang Sembako, dan Gampang Kerja (3G). Wakil…

Buat Rekening Fiktif-Kirim HP ke Malaysia

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap peran tiga tersangka yang telah ditangkap dalam kasus penipuan daring modus investasi mata uang kripto dan trading saham. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam aksi kejahatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

Buat Rekening Fiktif-Kirim HP ke Malaysia

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Buat Rekening Fiktif-Kirim HP ke Malaysia

Ada Kebijakan WFA, Kakorlantas Prediksi Masyarakat Mulai Mudik 21 Maret 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Ada Kebijakan WFA, Kakorlantas Prediksi Masyarakat Mulai Mudik 21 Maret 2025

BPJPH dan Asosiasi Pengusaha UMKM Nusantara Teken MoU Jaminan Produk Halal

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
BPJPH dan Asosiasi Pengusaha UMKM Nusantara Teken MoU Jaminan Produk Halal

Prabowo Launching Layanan Sistem Digital Nasional GovTech pada 17 Agustus

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Prabowo Launching Layanan Sistem Digital Nasional GovTech pada 17 Agustus

Pemotor di Bogor Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan Tegar Beriman

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Pemotor di Bogor Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan Tegar Beriman