Duduk Perkara Tasyi Athasyia Polisikan Akun TikTok


Jakarta

Perkara review makanan yang dilakukan oleh influencer Luly Athasyia menuai pro dan kontra. Sejumlah akun bahkan menuduhnya karena dinilai melakukan black campaign yang membuat bangkrut usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Food reviewer yang akrab disapa Tasyi Athasyia merasa difitnah atas tuduhan ‘black campaign’ tersebut. Ia pun akhirnya melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporannya itu kini tengah diproses di Polda Metro Jaya. Ada dua akun TikTok yang ia laporkan atas tuduhan pasal ITE. Berikut informasi selengkapnya dirangkum detikcom, Rabu (12/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tasyi Laporkan Akun TikTok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pihaknya telah menerima laporan Tasyi Arthasyia itu pada 7 Maret 2025.

“Benar, pada 7 Maret kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).




Dalam laporan tersebut, Tasyi melaporkan dua akun TikTok, yakni S*** dan akun B***. Tasyi merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.

Tak Terima Disebut ‘Black Campaign’

Kombes Ade Ary menjelaskan kronologi awal mula Tasyi melapor ke polisi. Berawal ketika pada 6 Maret 2025, Tasyi mengetahui adanya postingan dari kedua akun tersebut.

Dalam postingan tersebut, kedua akun itu menuduh Tasyi melakukan black campaign. Tasyi dituduh melakukan black campaign yang membuat pengusaha UMKM tersebut bangkrut.

“Pelapor juga selaku korban menerangkan 6 Maret 2025, diketahui ada akun Tiktok dan akun media lainnya bernama S dan B mengunggah konten yang menuliskan bahwa ‘korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut’,” jelas Ade Ary.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya




Tasyi Athasyia
Tasyi Athasyia (Foto: Instagram@tasyiiathasyia)

Mengaku Tak Dibayar

Tuduhan itu berawal ketika Tasyi melakukan review makanan. Namun, Tasyi mengaku dirinya me-review makanan tersebut untuk melihat kekurangannya.

“Padahal korban hanya membuat ulasan judul dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut Tasyi Athasyia merasa dirugikan. Laporan Tasyi saat ini diselidiki oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

“Yang saya sebutkan tadi adalah kronologi versi pelapor. Atau apa yang disampaikan oleh korban selaku pelapor,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan penyelidik nantinya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak untuk mendalami apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan penyelidikan atau tidak.

“Hal inilah yang selanjutnya didalami oleh penyelidik untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan ini ada dugaan pidana atau tidak,” tutur Ade Ary.

Pasal yang Dilaporkan

Laporan Tasyi atau yang bernama lengkap Luly Athasyia ini diterima dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025. Dalam laporannya itu Tasyi melampirkan barang bukti antara lain tangkapan layar video TikTok disertai link akun TikTok.

Adapun pasal yang dilaporkan terhadap kedua pelapor tersebut adalah Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto 27a dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta dan/atau Pasal 310 KUHP dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


Halaman 2 dari 2

(mea/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



Source link

Related Posts

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 3 Kali, Ketinggian Capai 1.000 Meter

Jakarta – Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengalami erupsi. Dalam enam jam, terjadi tiga kali erupsi. Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA)…

Jalur Mudik Kalimalang Minim Penerangan, Anggota DPR Minta Segera Diperbaiki

Jakarta – Polisi menyebut Jalur Kalimalang-Bekasi bahaya karena penerangannya tidak mencukupi. Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan perbaikan. “Imbauan ini karena melihat kondisi karena memang kalau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 3 Kali, Ketinggian Capai 1.000 Meter

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 3 Kali, Ketinggian Capai 1.000 Meter

Jalur Mudik Kalimalang Minim Penerangan, Anggota DPR Minta Segera Diperbaiki

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Jalur Mudik Kalimalang Minim Penerangan, Anggota DPR Minta Segera Diperbaiki

Kecelakaan di Tol Janger Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Kecelakaan di Tol Janger Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

5 Fakta Terkini Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
5 Fakta Terkini Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

Waktu OTT Dia Jubir KPK

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025