Dukungan Megawati untuk RUU TNI Diungkap Puan Maharani

Jakarta –
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung langkah tersebut.
Hal itu diungkap oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan menyebut pengesahan RUU TNI itu memang sesuai apa yang diharapkan Megawati.
“Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Puan di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan tak menampik ketika ditegaskan apakah PDIP saat ini mendukung pemerintahan. Padahal di satu sisi, pengesahan UU TNI ini mendapatkan kecaman dari berbagai elemen.
Tapi, Puan menegaskan bahwa DPR terus bersama rakyat untuk mendukung pemerintahan.
“Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara,” ujarnya.
Mahasiswa Kecewa
Foto: Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya. Foto: Fadil/detikcom.
|
Mahasiswa Trisakti mengungkap kekecewaannya setelah DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Mereka pun mengungkit peristiwa Reformasi 1998.
“Hari ini pemerintahan yang mengangkangi konstitusi dari reformasi semangat dan spirit dari amanat dan tujuan reformasi. Orang-orang yang hari ini berupaya untuk mengembalikan kekecewaan-kekecewaan yang dulu pernah terjadi selama 32 tahun pemerintahan dengan corak militeristik menjabat itu adalah satu bentuk kemunduran dalam reformasi,” kata Presiden BEM Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Dia pun menyebutkan BEM Universitas Trisakti akan menginisiasi pembongkaran Tugu 12 Mei yang menjadi simbol lahirnya reformasi. Dia mengatakan pihaknya akan bersurat ke Pemerintah Provinsi Jakarta untuk pembongkaran tugu.
“Saya perlu sampaikan bahwa hari ini kekecewaan teman-teman mahasiswa Universitas Trisakti adalah dengan bagaimana kami memberikan simbol dan juga menyerukan kepada pemda DKI untuk menghancurkan Tugu 12 Mei,” terang Faiz.
“Karena Tugu 12 Mei kami anggap sebagai salah satu monumen sakral untuk bagaimana menjadi simbol reformasi berdiri. Hari ini kami kecewa dan sangat amat betul marah kepada pemerintah, plan mengembalikan corak-corak militeristik dalam pemerintahannya,” sambungnya.
Dia menjelaskan, keluarga besar mahasiswa Universitas Trisakti akan terus melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya yang dinilai dapat mencederai cita-cita reformasi.
“Jadi hari ini saya perlu tegaskan bahwa mahasiswa Trisakti akan terus melawan terhadap apa pun yang melanggar maupun mengangkangi amanat reformasi itu sendiri,” ujarnya.
Golkar Sebut TNI Dibatasi Masuk Jabatan Sipil
Foto: Sekjen Partai Golkar Sarmuji (Dwi/detikcom)
|
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Sarmuji mengatakan revisi UU TNI memberi batasan anggota TNI masuk ke jabatan sipil.
“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Dalam revisi UU TNI, dibatasi hanya 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi prajurit aktif. Selain itu, Sarmuji menegaskan seorang prajurit harus mengundurkan diri.
“Kami juga tidak ingin seperti masa lalu, anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur, dan pimpinan perusahaan negara bahkan rektor tanpa pensiun. Dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tidak boleh rangkap jabatan,” ujarnya.
Sarmuji mengatakan penempatan TNI di kementerian atau lembaga yang telah ditentukan karena sesuai dengan potensi yang dimiliki TNI. Salah satunya, menurut dia, penguatan lembaga siber dan sandi negara yang memerlukan kompetensi anggota TNI.
“Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri,” jelasnya.
Menurut dia, penambahan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian atau lembaga dalam praktiknya sudah dilakukan. Adanya revisi UU TNI itu justru memperkuat payung hukum.
“Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI namun belum memiliki memiliki payung undang-undang, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Sarmuji.
Panglima TNI: Anggota Saya Ada yang Ngojek
Foto: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah) (Agung Pambudhy/detikcom).
|
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan larangan berbisnis bagi prajurit tak diubah dalam Undang-Undang TNI terbaru. Kendati begitu, Agus mengakui masih ada anggota yang mencari nafkah kecil-kecilan, seperti berjualan es dan narik ojek.
Agus lantas mempertanyakan apakah hal itu dikategorikan sebagai bisnis. Menurutnya, usaha kecil-kecilan jangan disamakan dengan koperasi.
“Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es, waktu saya ke marinir yang ada di Batam. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Ketika ditanya kembali apakah prajurit TNI bisa berbisnis, Agus justru menyinggung soal koperasi.
“Ini nanti ada koperasi ya, koperasi. Koperasi untuk kesejahteraan,” kata dia.
Prabowo Tak Intervensi
Foto: Prabowo Subianto (Agung Pambudhy/detikcom).
|
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pembahasan hingga pengesahan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sepenuhnya hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Sjafrie menekankan tidak ada intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam revisi UU TNI.
“Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan Presiden,” kata Sjafrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Prabowo, kata Sjafrie, tidak memberikan pesan khusus kepada Kemhan terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI. Dia mengatakan Prabowo selaku presiden tetap akan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Penekanan Presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah,” ujarnya.
Sjafrie juga menegaskan pengesahan revisi UU TNI ini tidak akan mengembalikan TNI ke zaman Orde Baru, seperti di kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto. Dia juga membantah pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan.
“Nggak ada. Orde Baru kita nggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil,” tuturnya.
Halaman 2 dari 5
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link