
Jakarta –
Polda Metro Jaya berhasil menangkap duo jambret handphone milik bocah di Cilincing, Jakarta Utara. Dua pelaku ini ditangkap pihak Polda Metro Jaya kurang dari 24 jam.
“Kurang dari 1×24 jam, kejadian hari Senin tanggal 17 Maret 2025 jam 10.30 WIB, para pelaku ditangkap Selasa dini hari. Kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Ade Ary menjelaskan kedua pelaku, yakni ER (25) dan MD (27), ditangkap di dua lokasi, pelaku ER ditangkap di kawasan Koja, sementara pelaku MD tertangkap di wilayah Kelapa Gading. Dia menyebut kedua pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peranan masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saudara ER (25) ini perannya sebagai joki dan pemilik kendaraan. Kemudian tersangka MD (27) perannya sebagai eksekutor yang merampas handphone korban,” jelas Ade Ary.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Sementara untuk kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Terhadap kedua tersangka penyidik menggunakan pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,” terang Ade Ary.
Ade Ary turut memberikan imbauan atas kejadian kasus ini. Dia mengatakan pihaknya terus melakukan edukasi terhadap masyarakat melalui keberadaan Bhabinkamtibmas di lapangan.
“Rekan kami Bhabinkamtibmas di lapangan terus memberikan imbauan dan edukasi dan kami mohon juga kepada masyarakat agar tidak memberikan barang-barang berharga kepada anak-anaknya untuk dibawa ke tempat umum,” ujar Ade Ary.
“Mohon sama-sama kita berupaya menghilangkan kesempatan orang untuk berbuat jahat. Karena orang yang berniat untuk melakukan perbuatan jahat itu masih ada, tapi kalau kita semuanya bergotong royong menghilangkan kesempatan orang untuk berbuat jahat semoga kejahatan itu tidak terjadi,” imbuhnya.
Sebelumnya, bocah di Cilincing, Jakarta Utara, menjadi korban jambret. Bocah berusia 8 tahun ini dijambret dalam halaman rumah saat sedang memainkan handphone.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penjambretan ini terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 10.30 WIB. Dia mengatakan korban diketahui dijambret setelah pihak orang tua mendengar teriakan korban.
“Pelapor atau orang tuanya korban sedang tidur mendengar jeritan anaknya dan melihat ada orang yang merampas handphone,” terang Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3).
Dia mengatakan orang tua korban pun sempat berupaya mengejar pelaku yang saat itu diduga berjumlah dua orang. Namun upaya pengejaran gagal sehingga orang tua korban pun melapor ke Polsek Cilincing.
“Orang tua korban atau pelapor sempat berupaya mengejar, namun tidak berhasil dan langsung melaporkan ke Polsek Cilincing,” jelas Ade Ary.
Lihat juga Video: Detik-detik HP Bocah Dijambret saat Rekam Bus Telolet
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link