Eks Dirjen Kemenhub Didakwa Terima Rp 2,6 M di Kasus Korupsi Jalur KA


Jakarta

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Jaksa mengatakan Prasetyo diperkaya Rp 2,6 miliar dari proyek ini.

Sidang dakwaan Prasetyo Boeditjahjono digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Jaksa mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 triliun.

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur KA Besitang-Langsa itu akan menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Prasetyo bersama sejumlah pihak, antara lain Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Februari 2016-Juli 2017 dkk yang telah diadili lebih dulu.

Jaksa mengatakan penyimpangan dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Perbuatan ini telah memperkaya Prasetyo sebesar Rp 2,6 miliar.

“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2.600.000.000 (Rp 2,6 miliar,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Nur Setiawan menerima Rp 1,5 miliar, Akhmad Afif menerima Rp 9,5 miliar, Amanna Gappa menerima Rp 3,2 miliar, Rieki Meidi menerima Rp 785,1 juta, Halim Hartono menerima Rp 28,5 miliar, Arista Gunawan menerima Rp 12,3 miliar dan Freddy menerima Rp 64,2 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya sejumlah korporasi dan pihak terkait lainnya sebesar Rp 1,03 triliun.

Jaksa mendakwa Prasetyo melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani sidang vonis. Berikut vonis para terdakwa yang lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus:

1. Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

2. Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018 Amanna Gappa divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 3,2 miliar.

3. Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama, Freddy Gondowardojo, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

4. Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250.

5. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019, Akhmad Afif Setiawan, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 9.546.000.000 (Rp 9,5 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

6. Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018, Rieki Meidi Yuwana, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 785.100.000 (Rp 785 juta).

7. PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022, Halim Hartono, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 28.584.867.600 (Rp 28,5 miliar).

Lihat juga Video ‘Vonis 5-7 Tahun Bui buat 3 Terdakwa Kasus Korupsi KA Besitang-Langsa’:

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Fadli Zon Dorong Ekspansi Film RI ke Dunia di Hong Kong FILMART 2025

Jakarta – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon memperkuat diplomasi budaya dan ekosistem film Indonesia di panggung dunia melalui Hong Kong Asian Film Financing Forum (HAF) ke-23 dan Hong Kong International…

Danrem Gatam Pastikan Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Diproses Hukum

Jakarta – Danrem 043/Garuda Hitam (Gatam) Brigjen TNI Rikas Hidayatullah memastikan oknum TNI yang diduga menembak tiga anggota polisi hingga tewas saat menggerebek lokasi judi sambung ayam di Way Kanan,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Fadli Zon Dorong Ekspansi Film RI ke Dunia di Hong Kong FILMART 2025

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Fadli Zon Dorong Ekspansi Film RI ke Dunia di Hong Kong FILMART 2025

Danrem Gatam Pastikan Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Diproses Hukum

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Danrem Gatam Pastikan Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Diproses Hukum

Sahroni Minta Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Sahroni Minta Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati

Forever 21 Bangkrut Lagi, Tutup Operasi di AS

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Forever 21 Bangkrut Lagi, Tutup Operasi di AS

IPW Berduka 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Lampung

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
IPW Berduka 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Lampung

Kemensos-Kementerian PKP dan BPS Sinergi Gunakan DTSEN untuk Program BSPS

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Kemensos-Kementerian PKP dan BPS Sinergi Gunakan DTSEN untuk Program BSPS