Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba!


Jakarta

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka asusila. AKBP Fajar juga dinyatakan sebagai pengguna narkoba usai dites urine.

“Terkait narkoba, di sini sejauh ini dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh Watprof adalah pengguna,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Trunoyudo menyebut pihaknya tentu lebih mengutamakan kasus asusila terlebih dahulu karena korban merupakan anak di bawah umur. Namun, dia memastikan bahwa akan mengusut lebih dalam terkait kasus narkotikanya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Namun kita lihat lagi kembali pada posisi kasus yang saat ini kita tangani, kita melihat ada hal yang lebih untuk memberikan perlindungan dan jaminan, khususnya terhadap hak-hak anak maka ini yang proses kita sampaikan,” katanya.

“Namun demikian ini nanti kita akan dalami. Tadi diksi yang di luar menggunakan,” tambahnya.

Polri saat ini juga mendalami dugaan AKBP menjual aksi asusilanya itu ke sebuah situs. Penyidik akan mendalami keaslian dari video tersebut.

“Apakah mengunggah, tadi proses informasi yang kita terima, itu akan dilakukan secara scientific crime investigation dulu ya. Ada laboratorium digital. Kan tadi proses ini masih disinambungan nih. Simultan terus ya,” kata Trunoyudo.

“Kita proses mengidentifikasi dari mulai keasliannya, dan kemudian apakah ini unggahannya tidak ada editan, kemudian juga apakah ini asli, itu nanti akan, ini teknis ya. Nanti perkembangan aja,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, mengatakan pihaknya mengapresiasi gerak cepat polisi yang langsung melindungi korban serta memberikan pendampingan. Nahar menyebutkan pihaknya juga terjun langsung mendampingi tiga korban yang masih di bawah umur itu.

“Terkait penanganan cepat kami mengapresiasi semua pihak yang sudah, tanggal 24 Februari setelah ada upaya memindahkan dari NTT tentu kami mencoba yang pertama kami lakukan memastikan anak-anak yang menjadi korban,” katanya.

“Dari situ kemudian kami lacak dan kami dapatkan beberapa bukti bahwa sesungguhnya kepolisian daerah NTT sudah bergerak cepat dan dalam waktu singkat 1 anak ditemukan di Atambua, lalu kemudian dievakuasi dibawa ke Kupang lalu didampingi oleh tim di Kupang bekerja sama PPA Polda dan UPTD, itu kecepatan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo.

Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I UU nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Jumat (14/03/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, TikTok dan Facebook detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(vrs/vrs)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jakarta – Langkah mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menimbulkan sejumlah kritik. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyebut memang tak ada aturan yang dilanggar.…

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

Jakarta – Jadwal imsakiah hari ini untuk Jakarta dan sekitarnya telah diumumkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jadwal ini termuat dalam jadwal imsakiah Ramadan 2025 yang juga meliputi waktu buka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Waktu OTT Dia Jubir KPK

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 8 views
Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

Sesuai Asta Cita Pembangunan SDM

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 9 views
Sesuai Asta Cita Pembangunan SDM