Eks Penyidik KPK Dorong Polda Metro Segera Tuntaskan Kasus Firli Bahuri


Jakarta

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus Firli.

“Saya pikir dengan adanya pengajuan praperadilan oleh Firli Bahuri ini saat yang tepat bagi Polda Metro Jaya untuk kembali memeriksa Firli Bahuri menahan dan segera menuntaskan kasusnya dengan melimpahkan perkara ini kembali ke jaksa,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Yudi menilai kasus Firli sudah berlarut-larut karena sudah setahun lebih tak ada kepastian hukum. Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan Firli harus ditangani secara komprehensif dan tuntas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ketika Firli mengajukan kembali praperadilan yang ketiga, tentu dia meyakini akan menang. Untuk itu maka kita berharap bahwa Polda Metro Jaya tentu jangan mengambil resiko. Jika memang kasus Firli penyidikannya sudah tuntas, segera saja dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga nanti dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Yudi.

“Sehingga kita bisa melihat bagaimana sebenanrya kasus Firli Bahuri di pengadilan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.

Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

Firli diketahui sudah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.

(fas/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Utut Sebut Komisi I DPR Libatkan Publik Bahas RUU TNI, Ungkap Daftar Nama

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengatakan telah ada partisipasi publik hingga pemerintah dalam pembahasan RUU TNI. Utut pun memerinci daftar nama yang telah diundang dalam pembahasan.…

Cara Beli Tiket Jakarta Lebaran Fair 2025 dan Harganya

Jakarta – Jakarta Lebaran Fair 2025 digelar mulai tanggal 19 Maret sampai 6 April 2024 di JIEXPO Kemayoran. Tiketnya dapat dibeli secara online melalui situs resmi Jakarta Lebaran Fair. Simak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Utut Sebut Komisi I DPR Libatkan Publik Bahas RUU TNI, Ungkap Daftar Nama

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Utut Sebut Komisi I DPR Libatkan Publik Bahas RUU TNI, Ungkap Daftar Nama

Cara Beli Tiket Jakarta Lebaran Fair 2025 dan Harganya

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Cara Beli Tiket Jakarta Lebaran Fair 2025 dan Harganya

Hukuman Bos Smelter Terdakwa Kasus Timah Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Hukuman Bos Smelter Terdakwa Kasus Timah Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Neraca Dagang RI Surplus US$3,12 M Per Februari,

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Neraca Dagang RI Surplus US$3,12 M Per Februari,

KPK Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
KPK Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Percepat Literasi-Digitalisasi UMKM, PT SRC Teken MoU dengan BRI Cs

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Percepat Literasi-Digitalisasi UMKM, PT SRC Teken MoU dengan BRI Cs