
Jakarta –
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, bergabungnya Febri ke tim hukum Hasto bukti kasus ini tidak politis.
“Masuknya Febri semakin memperlemah narasi kasus korupsi dan perintangan penyidikan Hasto adalah politis sehingga hanya menjadi peluru hampa saja saat ini,” kata Yudi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Meski begitu, Yudi mengatakan sedikit kecewa atas keputusan yang dilakukan Febri. Selain itu, dirinya menyebut penunjukan Febri adalah startegi kubu Hasto, sebab Eks Jubir KPK itu mengetahui banyak informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Merupakan salah satu strategi dari pihak Hasto karena dianggap Febri sebagai mantan jubir paham betul kasus-kasus di KPK terutama kasus Hasto sebab saat itu dia masih menjadi jubir sekaligus upaya membangun opini publik,” ucapnya.
“Febri tahu banyak fakta kasus Harun Masiku dan Hasto ini sebab dia saat tahun 2020 dia jubir yang mendapatkan update dari penyidik atau pimpinan KPK,” sebutnya.
Seperti diketahui, PDIP menambah sederet pengacara untuk membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK di sidang kasus suap dan perintangan berkaitan buron Harun Masiku. Ada sejumlah nama yang mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah.
Hasto akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025. Febri menjelaskan alasan kini bergabung untuk membela Hasto.
“Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” ujar Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Dia mengaku telah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.
“Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat. Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku,” kata Febri.
(ial/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link